Rata-rata 89% kejadian gawat darurat pertama kali ditemukan oleh masyarakat umum / awam yang mana masih sangat minim pengetahuan dan keterampilan dalam hal pemberian pertolongan
Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan dalam rangka penanggulangan kecelakaan termasuk sakit di tempat kerja dengan pelaksanaan P3K, antara lain
Di dalam pasal 3 diatur mengenai syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberikan P3K dan di dalam pasal 9 ayat (3) diatur mengenai kewajiban pengurus untuk membina tenaga kerja dalam pemberian P3K
Di dalam pasal 2 yang mengatur tentang tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, dimana salah satu tugasnya adalah dalam pelaksanaan P3K dan pendidikan petugas P3K.
Pada pasal 19 mengatur tentang kewajiban setiap badan, lembaga atau dinas pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan kemungkinan bahaya untuk:
Di dalam peraturan menteri ini berisi ketentuan umum yaitu:
Persyaratan petugas dan fasilitas di atur dalam pasal-pasal peraturan menteri ini.
PESERTA /Petugas P3K diperusahaan memilikik sertifiki & mampu :
PESERTA :
Jam | KEGIATAN | KETERANGAN |
08:00 | Registrasi & Pre Tes | Panitia |
08.15 | Pembukaan | Panitia |
08.30 | Materi 1 | Dr. Sutomo |
09.45 | Copy Break | Panitia |
10.00 | Materi 2 | Dr.Sutomo |
10.45 | Materi 3 | Fitrianto |
11.30 | Materi 4 | Prasetyo |
12.00 | ISOMAN | Panitia |
13.00 | Materi 5 | Dr. Sutomo |
13.45 | Materi 6 | Dr Sutomo |
14.30 | Copy Break | Panitia |
14.45 | Mega Code | TIM |
16.00 | Post Tes & Penutupan | Panitia |
dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pada pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya
adalah untuk menyelamatkan nyawa, meringankan penderita korban seperti meringankan rasas nyeri, mencegah cedera/penyakit bertambah parah seperti mencegah pendarahan, mempertahankan daya tahan korban, menunjang upaya penyembuhan, mencarikan pertolongan lebih lanjut
Prinsip 3A : Aman diri, aman pasien, aman lingkungan dan memanggil bantuan aktifkan codeblue jika dirumah sakit. Panggil pasien dengan lantang sebutan bapak/ibu, bila tidak memberi respon tepuk bahu, bila tidak memberi respon juga cek rasa nyeri dengan genggamkan tangan di tengah dada pasien
30 kompresi dada dan 2 kali bantuan nafas disebut satu siklus RJP (resusitasi jantung paru), dan kita memberikan sebanyak 5 siklus. Setelah 5 siklus RJP dilakukan selanjutnya kita cek ulang kondisi korban dengan menilai kembali nadi selama 10 detik, bila nadi tidak ditemukan, maka kita ulangi lagi sebanyak 5 siklus