AKAN DATANG..

INFORMASI

Rata-rata 89% kejadian gawat darurat pertama kali ditemukan oleh masyarakat umum / awam yang mana masih sangat minim pengetahuan dan keterampilan dalam hal pemberian pertolongan

Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan dalam rangka penanggulangan kecelakaan termasuk sakit di tempat kerja dengan pelaksanaan P3K, antara lain

Undang-undang no. 1 tahun 1970

Di dalam pasal 3 diatur mengenai syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberikan P3K dan di dalam pasal 9 ayat (3) diatur mengenai kewajiban pengurus untuk membina tenaga kerja dalam pemberian P3K

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

Di dalam pasal 2 yang mengatur tentang tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, dimana salah satu tugasnya adalah dalam pelaksanaan P3K dan pendidikan petugas P3K.

Undang-undang No. 3 tahun 1969

Pada pasal 19 mengatur tentang kewajiban setiap badan, lembaga atau dinas pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan kemungkinan bahaya untuk:

  • Menyediakan apotik atau pos P3K sendiri
  • Memelihara apotik atau pos P3K bersama-sama dengan badan, lembaga atau kantor pemberi jasa atau bagiannya
  • Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau perlengkapan P3K

Permenakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Di dalam peraturan menteri ini berisi ketentuan umum yaitu:

  • Pengusaha wajib menyediakan petugas dan fasilitas P3K di tempat kerja
  • Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja

Persyaratan petugas dan fasilitas di atur dalam pasal-pasal peraturan menteri ini.

PESERTA /Petugas P3K diperusahaan memilikik sertifiki & mampu  :

  • Memberi pertolongan pada korban Henti nafas henti jantung (sudden cardiac arrest)
  • Mampu melakukan penanganan korban Luka, terpoteng, memar, tergores (Wounds, Cuta, Bruises, Laceration)
  • Mampu penanganan Pendarahan/Hidung Berdarah (Bleeding/Nose Bleeding)
  • Mampu penanganan korban Terkilir/Keseleo (Strain/Sprain)
  • Mampu memberikan penanganan pertama pada korban Patah Tulang (Fractures)
  • Mampu melakukan Pembidaian (Splinting)
  • Mampu penangan korban luka bakar
  • Mengerti Reaksi Alergi (Allergic Reaction)
  • Memahami penanganan Gigitan dan Sengatan (Bites and Stings)
  • Memahami penanganan korban Keracunan (Poisoning)
  • Memahami pertolongan korban Tenggelam (Drowning)
  • Memahami korban Cedera Kepala/Leher/Tulang Belakang (Head/Neck/Spine)
  • Memahami tindakan korban Tersedak (Chocking)
  • Memahami perolongan korban Pingsan (Fainting)
  • Mampu menggunakan dan fungsi  AED *
  • Mampu melakukan evakuasi korban
  • Memahami prosedur rujukan korban ke RS

PESERTA :

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Tidak dalam Keadaan Hamil
  3. Bersedia mengikuti pelatihan seluruhnya

 

JamKEGIATANKETERANGAN
08:00Registrasi & Pre TesPanitia
08.15PembukaanPanitia
08.30Materi 1Dr. Sutomo
09.45Copy BreakPanitia
10.00Materi 2Dr.Sutomo
10.45Materi 3Fitrianto
11.30Materi 4Prasetyo
12.00ISOMANPanitia
13.00Materi 5Dr. Sutomo
13.45Materi 6Dr Sutomo
14.30Copy BreakPanitia
14.45Mega CodeTIM
16.00Post Tes & PenutupanPanitia
  • Henti nafas henti jantung (sudden cardiac arrest)
  • Luka, terpoteng, memar, tergores (Wounds, Cuta, Bruises, Laceration)
  • Pendarahan/Hidung Berdarah (Bleeding/Nose Bleeding)
  • Terkilir/Keseleo (Strain/Sprain)
  • Patan Tulang (Fractures)
  •  Pembidaian (Splinting)
  • Luka Bakar (Burns)
  • Reaksi Alregi (Allergic Reaction)
  • Gigitan dan Sengatan (Bites and Stings)
  • Keracunan (Poisoning)
  • Tenggelam (Drowning)
  •  Cedera Kepala/Leher/Tulang Belakang (Head/Neck/Spine)
  • Tersedak (Chocking)
  • Pingsan (Fainting)
  • Evakuasi Korban
  • Prosedur Merujuk korban Ke RS
  • Praktek
  • Pengunaan AED *
  • Pelatihan 2 hari, First Aid dengan sertifikasi Petugas p3k: RP 17.50.000
  • Pelatihan 1 hari,   first Aid dendan sertifikat RS Awal Bros Batam : 750.000
Konten Akordion

JADWAL PELATIHAN

TIM NARASUMBER

Dr. Sutomo
General Praction
pengalaman sebagai dokter UGD Di RS Awal Bros, TIM Evakuasi, Ketua TIM Alarm Center
Fitrianto, Ns.,S.Kep
Nurse
Perawat UGD, TIM Evakuasi & Alarm Center
Prasetyo, Ns., S.Kep
Nurse
Kepala Unit UGD, TIM Evakuasi, Alarm Center

DOWNLOAD PROPOSAL

TANYA TANYA 
CARI TAHU 
FIRST AID
 
First Aid, Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan.

dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pada pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya

adalah untuk menyelamatkan nyawa, meringankan penderita korban seperti meringankan rasas nyeri, mencegah cedera/penyakit bertambah parah seperti mencegah pendarahan, mempertahankan daya tahan korban, menunjang upaya penyembuhan, mencarikan pertolongan lebih lanjut

Memberikan pertolongan
  • Baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuhnya.
  • Bila ada tanda henti nafas dan jantung, berikan resusitasi jantung paru.
  • Selimuti korban.
  • Bila luka ringan segera obati
  • Bila luka berat, segera mencari bantuan medis yang tepat.
  • Menilai TIngkat Kesadaran Korban. …
  • Panggil Bantuan. …
  • Cek Nadi (<10 detik) -> Jika Korban Tak Sadar. …
  • Lakukan Kompresi (Penekanan Dada) 30 kali.
  • Bersihkan jalan napas. …
  • Buka jalan napas/ tengadahkan kepala. …
  • Berikan ventilasi/ bantuan napas

Prinsip 3A : Aman diri, aman pasien, aman lingkungan dan memanggil bantuan aktifkan codeblue jika dirumah sakit. Panggil pasien dengan lantang sebutan bapak/ibu, bila tidak memberi respon tepuk bahu, bila tidak memberi respon juga cek rasa nyeri dengan genggamkan tangan di tengah dada pasien

30 kompresi dada dan 2 kali bantuan nafas disebut satu siklus RJP (resusitasi jantung paru), dan kita memberikan sebanyak 5 siklus. Setelah 5 siklus RJP dilakukan selanjutnya kita cek ulang kondisi korban dengan menilai kembali nadi selama 10 detik, bila nadi tidak ditemukan, maka kita ulangi lagi sebanyak 5 siklus

Tujuan dari melakukan Bantuan Hidup dasar adalah:
  • Mencegah berhentinya pernafasan.
  • Mencegah berhentinya sirkulasi atau.
  • Memberikan bantuan external terhadap.
  1. Kontrol darah yang keluar. Tutupi lukanya dengan pembalut steril atau kapas bersih.
  2. Baringkan korban. Jaga agar bagian yang terluka terangkat dan jika pendarahan tidak berhenti, baringkan korban di permukaan yang lebih tinggi.
  3. Pasang perban.
  4. Minta bantuan ambulans.
  5. Pantau korban.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.