A. JADWAL KUNJUNGAN
Selama masa pandemi, jadwal kunjungan untuk pasien di Ruang Perawatan Umum dan Ruang Perawatan Intensif :
Malam : 20.00 – 22.00 WIB
B. KETENTUAN PASIEN
- Pasien harus mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di RS Awal Bros Ujung Batu
- Pasien tidak diperbolehkan makan makanan dari luar, kecuali seizin dokter
- Jika pasien harus puasa maka pihak Rumah Sakit tidak akan memberikan makanan
- Pasien dilarang melepas/menghilangkan Gelang Identitas Pasien, apabila hilang dikenakan denda Rp. 50.000,-
- Pasien tidak diperkenankan meninggalkan Rumah Sakit tanpa seizin Dokter, baik secara lisan maupun tulisan
- Pasien berhak mendapatkan pelayanan kerohanian yang disediakan RS Awal Bros tanpa dikenakan biaya sesuai dengan jadwal (hari Rabu : Kristiani, Jum’at : Muslim, Sabtu : Budha)
- Guna menjamin kualitas dan legalitas obat, maka resep harus dibeli di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu
C. BARANG MILIK PASIEN
Selama perawatan, pasien dan keluarga wajib menjaga barang-barang berharga yang dibawa. Kehilangan atau kerusakan barang berharga bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Awal Bros Ujungbatu. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, barang berharga dapat dititipkan kepada nurse station ruangan
D. PARA PENUNGGU PASIEN
- Atas alasan kesehatan pasien,penunggu diberikan untuk satu (1) orang, dikecualikan untuk ruang perawatan tertentu seperti ruang perawatan intensif dan ruang perawatan pasien COVID-19, tidak diperbolehkan untuk ditunggui. VIP diharapkan membatasi jumlah penunggu dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan penyakit pasien
- Penunggu pasien wajib memakai gelang identitas khusus penunggu pasien yang diberikan dan dipakaikan oleh petugas Administrasi Rawat Inap. Penunggu dilarang melepas/menghilangkan Gelang Penunggu, apabila hilang dikenakan denda Rp. 50.000,-
- Demi menjaga ketertiban, penunggu dilarang mencuci, menjemur di kamar pasien, dan menggunakan tempat tidur kosong
- Penunggu pasien dilarang makan di kamar pasien/koridor, silahkan makan ditempat sarana makan di area Rumah Sakit
- Guna mengendalikan terjadinya infeksi yang didapat dari rumah sakit, pasien maupun penunggu pasien dilarang untuk membawa peralatan tidur (bantal, selimut, karpet tebal/ bulu) dari luar rumah sakit
- Penunggu pasien dilarang membawa alat elektronik dan perlengkapan rumah tangga ke kamar pasien
- Penunggu dapat melaksanakan ibadah sholat di Musholla yang telah disediakan oleh rumah sakit.
E. PARA PENGUNJUNG
Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pasien meliputi :
- Dilarang memakai helm setiap memasuki gedung Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu
- Dilarang Memakai kacamata hitam saat memasuki gedung Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu kecuali dengan alasan Medis
- Dilarang Membawa segala macam senjata, Seperti senjata tajam dan senjata api kecuali saat kondisi bertugas dan sepengetahuan serta seizin managemen dan sekurit
- Pasien dengan alas kaki kotor, sebelum memasuki area gedung Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu harus membersihkan alas kakinya terlebih dahulu
Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan pencegahan infeksi meliputi :
- Pengunjung atau penunggu pasien yang akan memasuki area rawat inap wajib melakukan kebersihan tangan
- Pengunjung atau penunggu pasien yang akan memasuki area rawat inap isolasi dan immunocompromise wajib memakai alat perlindung diri masker
- Pada kasus tertentu, dengan alasan pertimbangan medis maka dokter dapat melarang pasien untuk dikunjungi sampai kondisi pasien memungkinkan
- Orang yang merasa tidak sehat (demam, batuk, pilek, campak, varicella, conjungtivitis dan penyakit lain yang menular) tidak diperkenankan untuk memasuki area perawatan pasien
- Pasien dengan penyakit kritis / terminal / penyakit kronis/ banyak komplikasi atau pasien ruang kritikal (ICU / ICCU / HCU / NICU / Perintologi) dibatasi pengunjungnya, maksimal 2 orang secara bergantian
F. KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG MILIK RUMAH SAKIT
Pasien dan keluarga wajib menjaga barang/peralatan rumah sakit yang digunakan selama perawatan. Kerusakan atau kehilangan barang/peralatan rumah sakit karena kelalaian pasien/keluarga akan menjadi tanggung jawab pasien
G. ADMINISTRASI
- Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi yang bekerjasama, harus memberi surat jaminan paling lambat 2 x 24 jam, atau diberlakukan sebagai pasien umum
- Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi yang tidak bekerjasama, harus membayar uang muka/angsuran awal
- Apabila tidak dijamin oleh perusahaan/asuransi maka bersedia membayar biaya perawatan secara mandiri
- Pasien yang akan dilakukan operasi, pembayaran uang muka operasi dilakukan sebelum operasi minimal 75% dari perkiraan biaya operasi
- Setiap 2 (dua) hari sekali, petugas keuangan akan menginformasikan biaya perawatan yang harus dilunasi
- Pasien yang belum membayar uang muka atau uang muka yang disetor kurang dari yang ditentukan maka untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi clan Farmasi) harus membayar tunai
- Tata tertib pasien pulang :
a. Batas waktu pasien pulang: Pukul 12.00 s/d 14.00 WIB dengan toleransi 60 menit
b. Perawat mempersiapkan kelengkapan pasien pulang dan obat untuk dibawa pulang (jika ada), kemudian menyerahkan data-data tagihan pasien ke kasir rawat inap
b. Pasien dinyatakan pulang bila telah menyelesaikan biaya perawatan dan keperluan administrasi dan telah mendapatkan Surat Izin Pulang dari kasir Rawat Inap
- Pasien pulang berhak mendapatkan resume medis, hasil ekspertise hasil penunjang dan tagihan selama perawatan
- Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai atau credit card, tidak melayani pembayaran dengan cek atau bilyet giro