AKSES PELAYANAN

  • Setiap pasien yang diterima sebagai pasien rawat inap atau mendaftarkan diri untuk layanan rawat jalan akan menjalani proses skrining untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan mereka agar sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit
  • Pasien diterima hanya jika rumah sakit dapat meberikan layanan yang diperlukan dan rawat jalan atau kebutuhan rawat inap yang tepat.
  • Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk sebelum hasil test yang dibutuhkan didapatkan sebagai dasar pengambilan keputusan
  1. Pendaftaran rawat jalan
  2. Poliklinik umum dan spesialis
  3. Unit gawat darurat
  4. Melalui telephone untuk pasien rujukan atau yang dijemput ambulance
  1. Triase untuk pasien UGD
  2. Evaluasi visual
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Hasil pemeriksaan sebelumnya
  5. Riwayat bepergian ke luar negeri (Timur tengah untuk Airbone dan Singapura, Amerika, Afrika untuk non airbone)

Untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan pasien agar sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit

  1. Dilakukan untuk menentukan pelayanan poliklinik baik umum maupun spesialsitik yang dibutuhkan oleh pasien
  2. Dengan cara wawancara singkat antara petugas admission rawat jalan dengan pasien mengenai poliklinik atau pelayanan yang mereka tuju, atau jika belum tahu tujuannya maka petugas-petugas pendaftaran bisa berkonsultasi/bertanya kepada petugas medis (dokter, poli, perawat, CRO) tentang dokter yang tepat bagi pasien.
  3. Selanjutnya pasien akan didaftarkan pada pelayanan yang sesuai dengan tujuan/kebutuhan pasien.
  1. Dilakukan oleh perawat dengan cara mengukur tanda-tanda vital pasien.
  2. Jika pasien dalam kondisi
  3. Penurunan kesadaran
  4. Distress pernapasan/sesak nafas berat dengan frekuensi pernapasan >26 kali/ menit atau <12kali/menit
  5. Trauma atau kecelakaan
  6. Overdosis dengan jumlah pernapasan <6kali per menit
  7. Bradikardi atau takikardi berat dengan tanda-tanda hipoperfusi
  8. Hipotensi dengan tanda-tanda hipoperfusi
  9. Nyeri dada, pucat, berkeringat dingin, tekanan darah <70/palpasi
  10. Shock anapilaktik
  11. Kejang
  12. Hipoglikemi dengan perubahan status mental
  13. Pendarahan di kepala

Pasien dengan keluhan:

  1. Nyeri dada, curiga sindrom koroner akut tetapi tidak memerlukan penanganan life saving segera dengan kondisi stabil
  2. Demam dengan suhu≥ 39 ⁰c
  3. Nyeri dengan skala 6/10
  4. Luka tertusuk jarum pada petugas kesehatan
  5. Tanda-tanda stroke namun tidak memerlukan penanganan life saving
  6. Tanda-tanda kehamilan ektopik dengan hemodinamik stabil
  7. Pasien kemoterapi disertai dengan immunocompromised dan demam
  8. Pasien percobaan bunuh diri yang tidak memerlukan penanganan life saving.
  1. Pasien dengan keluhan batuk-batuk hebat, bintik-bintik merah pada kulit dan badan, disarankan untuk dipercepat antrian pemeriksaan dokter.
  2. Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Skrining selanjutnya dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
  3. Dari hasil ananmnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang dokter akan menetukan pelayanan selanjutnya yang dibutuhkan pasien, yakni:
    • Dipulangkan dengan pengobatan rawat jalan
    • Rawat inap ruang biasa
    • Rawat inap khusus atau intensive
    • Konsultasi atau alih rawat ke spesialis lain
    • Tindakan medis
  1. Dilakukan dengan sistem triase
  2. Triage adalah usaha pemilahan korban sebelum ditangani, berdasarkan tingkat kegawatdaruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penangangan dan sumber daya yang ada.
  3. Setelah dilakukan triase, pasien akan ditempatkan sesuai dengan derajat kegawatdaruratannya dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter UGD
  4. Skrining pasien di UGD dilakukan dengan cara anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  5. Dari hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang dokter akan menentukan pelayanan selanjutnya yang dibutuhkan pasien, yakni:
    • Dipulangkan dengan pengobatan rawat jalan
    • Rawat Inap ruang biasa
    • Rawat inap ruang khusus atau intensive
    • Konsultasi ke dokter spesialis

Pasien rujukan dari rumah sakit/pelayanan kesehatan lain:

  1. Rumah sakit/pelayanan kesehatan yang mengirim pasien; ruangan tempat pasien dirawat;
  2. Nama pasien;
  3. Umur;
  4. Jenis kelamin;
  5. Diagnosa medis;
  6. Keluhan saat ini;
  7. Tanda tanda vital, tingkat kesadaran;
  8. Alasan rujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Batam;
  9. Pelayanan yangn dibutuhkan
  10. Penanggungjawab (umum atau jaminan perusahaan/asuransi);
  11. Kebutuhan transportasi
  12. Identitas penelepon

Dari hasil anamnesis ini dapat ditentukan pelayanan yang dibutuhkan pasien. Apabila pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak tersedia maka pasien tidak dapat diterima di Rumah Sakit Awal Bros Batam, pasien akan dirujuk ke RS lain yang memiliki fasilitas sesuai kebutuhan pasien.

Skrining pasien yang minta dijemput dari rumah:

  1. Nama pasien
  2. Umur
  3. Jenis kelamin
  4. Keluhan saat ini
  5. Kondisi saat ini
  6. Nama penelepon
  7. Alamat

Pemeriksaan penunjang rutin minimal yang harus dilakukan oleh dokter, terkait hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik untuk menegakkan diagnosa saat awal masuk rumah sakit, untuk menentukan jenis ruang rawat inap/ critical care dan juga tindakan yang harus segera dilakukan.

Contoh: pasien demam 3 hari dilakukan pemeriksaan laboratorium DL dan widal.

Pemeriksaan penunjang minimal yang harus dilakukan dokter Terkait hasil diagnosis/tindakan yang akan dilakukan.

Contoh Pasien pre operasi dilakukan pemeriksaan DL, CT BT, HbsAg, HIV dll


Kategori pasien masuk rawat inap!

  1. Elective admission, adalah jika pasien masuk rawat inap jika sudah terjadwal sebelumnya, misalnya pasien akan rencana operasi.
  2. Emergency admission, adalah jika pasien masuk rawat inap karena mengalami kegawatan, misalnya pasien dengan diare dan dehidrasi berat.
  3. Direct admission, adalah jika pasien masuk rawat inap dengan tidak melalui rawat jalan atau UGD, misal:
    • Pasien khusus yang keberadaannya tidak ingin diketahui oleh publik (pejabat/artis/tokoh masyarakat lainnya). Pelayanan rawat jalan janya bersifat administratif, pasien dilayani langsung di rawat inap. Dengan persetujuan Managemen Rumah Sakit  Awal Bros Batam.
  1. Nadi: <50 atau >130 kali permenit
  2. Tekanan darah systolic >80 atau >180 mmHg
  3. Tekanan darah diastolic <50 atau >100 mmHg
  4. Pernafasan >35 kali per menit
  5. Sakala nyeri >6
  6. Penurunan kesadaran
  7. Epigastric pain pada pasien dewasa dengan abnormalitas EKG/nyeri tidak hilang dengan terapi biasa.
  8. Syncope / near syncope
  9. Bradicardi
  10. VES bigemini, VES consecutive (salvo) R on T
  11. Hipertensi grade 2
  12. Hipokalemia berat
  13. Hiperkalemia berat
  14. Guliian Barre Syndrome atau gejala yang menyerupai, meliputi kelemahan otot tungkai bilateral hiporefleks.
  15. Vertigo
  16. Kolik abdomen
  17. Multiple trauma dengan cedera pada wajah
  18. Luka tusuk abdomen
  • Observasi maksimal setiap 15 menit sekali
  • Didokumentasikan dalam rekam medis pasien
  • Dilakukan pemeriksaan penunjang lebih lanjut
  • Dikonsultasikan ke dokter spesialis 
  • Langsung dirawat sambil menunggu pemeriksaan lanjutan

Observasi pasien dilakukan sampai kondisi pasien stabil dan maksimal dilakukan selama 6 jam di UGD.

  1. MOD menerima informasi dari perawat rawat inap bahwa kamar penuh
  2. MOD mengidentifikasi penyebab kamar penuh dan mendata pasien yang sedang dalam proses pulang
  3. Apabila tersedia kamar yang sedang proses pulang, maka pasien yang akan masuk rawat inap sesuai dengan kamar tersebut, ditempatkan sementara di ruang transit hingga kamar telah kosong
  4. Jika yang tersedia adalah ruang perawatan ICU maka pasien ditempatkan di ruang transit intensive di Ruang HCU.
  5. Batas penempatan maksimal di ruang transit tidak boleh lebih dari 4 jam.
  6. Pasien mendapat fasilitas dan pelayanan yang sama dengan pelayanan di rawat inap saat berada di ruang transit sementara.
  7. Apabila diperkirakan waktu menunggu kamar kosong lebih dari 4 jam, maka pasien yang akan masuk rawat inap berikutnya, dicarikan kamar lain yang sesuai atau disarankan rujuk ke rumah sakit lain.
  8. MOD menginformasikan ke petugas admission rawat inap tentang alternative kamar lain yang tersedia saat itu.
  9. Petugas admission rawat inap menyampaikan informasi bila kamar yang diinginkan penuh dan memberitahukan ke pasien kamar yang tersedia saat itu.
  10. Untuk pasien umum pasien/keluarga ditawarkan untuk memilih kamar yang lain yang tersedia saat itu
  11. Untuk pasien jaminan berlaku ketentuan
  12. Pasien dititipkan diruang kelas perawatan setingkat lebih tinggi dan dipindahkan jika ruang perawatan yang diminta/menjadi haknya tersedia
  13. Pasien dititipkan diruang transit sementara, dengan catatan tidak menganggu selama lebih dari 4 jam.
  14. Tarif kamar status titipan sesuai tarif kamar awal yang dipilih saat pasien/keluarga daftar di awal.
  15. Perubahan biaya tarif kamar titipan akan diberlakukan tarif normal bila kamar yang dipesan di awal tidak juga tersedia minimal 3×24 jam atau dipindahkan ke rumah sakit lain.
  16. Petugas administrasi menginformasikan ke MOD kamar yang disetujui pasien (sesuai kesepakatan).

Triase adalah usaha pemilahan pasien sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan priopritas penanganan dan sumber daya yang ada.

  1. Kondisi bencana : Start
  2. Kondisi non bencana : ESI
  1. Simple Triase & Rapid Treatment (START) adalah sistem triase yang hanya digunakan pada kondisi bencana yang digunakan di RS Awal Bros Batam dan diatur dalam SPO/K3RS/142/15 tentang Sistem Triase Bencana.
  2. Kategori triase pada kondisi bencana dengan START
    1. Kategori Triase Hijau: Penderita/korban dapat berjalan sendiri, walaupun terluka dapat menunggu untuk mendapatkan pertolongan.
    2. Kategori Triase Hitam: Penderita/korban sudah tidak bernapas, walaupun jalan napas sudah dibebaskan.
    3. Kategori Triase Merah: Penderita/korban yang karena kegawatdaruratan terancam nyawanya dan harus segera ditolong (akan meninggal dunia bila tidak segera ditolong)
    4. Kategori Triase Kuning: Penderita/korban yang karena cedera/penyakitnya tidak dapat berjalan sendiri, tidak terancam nyawanya dan masih dapat menunggu untuk mendapatkan pertolongan.
  • ESI Level 1 Resusitasi: Memerlukan intervensi segera untuk menyelamatkan nyawa atau pasien tidak responsif-prioritas tertinggi.
  • ESI Level 2 Gawat Darurat: Keadaan resiko tinggi, nyeri, sesak berat, atau gangguan kesadaran akut berupa kebingungan/letargi/disorientasi
  • ESI Level 3 Darurat: Memerlukan 2 atau lebih sumberdaya UGD sesuai dengan Emergency Severity Index
  • ESI Level 4 Kurang Darurat: Memerlukan 1 Sumberdaya UGD sesuai dengan Emergency Severity Index
  • ESI Level 5 Tidak Gawat Darurat: Tidak memerlukan sumberdaya UGD sesuai dengan Emergency Severity Index – prioritas terendah untuk diperiksa untuk diperiksa. Pasien dengan ESI Level 5 diarahkan ke unit rawat jalan.

Sumber daya yang dimaksud adalah perawat/petugas penunjang/alat medis/alat penunjang yang dibutuhkan oleh dokter dalam melakukan life saving serta untuk menentukan penegakan diagnosa, apakah pasien perlu tindakan/pengobatan segera,observasi, dirawat, dirujuk ataupun dapat dipulangkan. Yang termasuk sumber adalah:

  • Pemeriksaan laboratorium & radiologi
  • Pengobatan intravena/intramuscular/nebulisasi
  • Pemasangan jalur infus intravena untuk kepentingan rehidrasi
  • Konsultasi dokter spesialis
  • Penanganan prosedur sederhana (pemasangan folley catheter/nasogastric tube/tindakan sedasi).

Masing-masing bidang tersebut terhitung 1 (satu) sumber daya.

  1. Pasien emergency yang diperiksa dan dibuat stabil dulu sebelum dirujuk
  2. Pasien dalam kondisi gawat akan dikaji dan distabilisasi sesuai dengan kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer

Staf yang bagaimana untuk menangani pasien staff yang bagaimana untuk menangani pasien berdasarkan kriteria Triase?

Staf yang bekerja di Unit Gawat Darurat baik dokter maupun perawat wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan kriteria Triase.

Rumah sakit memiliki prioritas dalam pelayanan rawat inap, sesuai kebutuhan pasien akan layanan preventif, paliatif dan rehabilitative berdasarkan kondisi pasien pada saat diterima di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap.

  1. Pelayanan preventif

Pelayanan preventif yang tersedia di Rumah Sakit Awal Bros Batam, adalah:

    • Medical Check Up
    • Senam Hamil
    • Deteksi dini penyakit tertentu, yaitu: Pap’s mear, mammografi dan USG mammae
    • Konsultasi Gizi

Pelayanan preventif tersebut diatas dalam bentuk pelayanan rawat jalan. Artinya pasien tidak perlu dirawat inap untuk mendapatkan pelayanan tersebut diatas.

2. Pelayanan Kuratif

    • Unit Rawat Jalan/Poliklinik
    • Unit Gawat Darurat
    • Unit Rawat Inap yang terdiri dari Rawat Inap bayi, anak, dewasa baik laki-laki maupun perempuan

3. Pelayanan Paliatif

    • Pelayanan Kemoterapi
    • Pelayanan pasien dalam kondisi end of life/ akhir hayat

Pelayanan paliatif tersedia di Unit Rawat Inap. Untuk menunjang pelayanan paliatif telah tersedia ruangan khusus immunocompromise dan ruangan kemoterapi. Pasien dengan kondisi immunocompromise mendapat prioritas untuk menempati ruangan bertekanan positif. Paseien yang sudah dijadwalkan untuk tindakan kemoterapi sesuai dengan protocol kemoterapi, maka mendapat prioritas saat mendaftar rawat inap.

4. Pelayanan Rehabilitative

    • Pelayanan klinik rehabilitasi medis, fisioterapi, terapi wicara dan otrhotic prostetik.
  1. Keterlambatan/penundaan layanan diagnostik di Unit Rawat Jalan/UGD
  2. Keterlambatan/penundaan pelayanan di Unit Rawat Inap:
    1. Kamar perawatan penuh
    2. Penundaan/keterlambatan pelayanan diagnostik
    3. Penundaan/keterlambatan tindakan
  3. Keterlambatan/penundaan pemberian pengobatan/treatment di UGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap
  4. Keterlambatan/penundaan waktu tindakan operasi elektif yang harus dilakukan sesuai jadwal tindakan operasi pada jadwal sebelumnya memanjang atau terdapat operasi CITO.
  1. Pasien diinformasikan adalanya penundaan pelayanan
  2. Pasien harus diberitahu tentang alasan penundaan atau mengapa harus menunggu dan apa saja alternatifnya.
  3. Selama masa penantian, pasien akan tetap diberikan terapi dan nutrisi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhannya.
  4. Pasien dan keluarga baik pasien rawat jalan atau pasien rawat inap diberikan edukasi mengenai alternatif ataupun informasi penundaan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan klinis pasien serta di dokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
  5. Maksimal lama penundaan kurang dari 6 (enam) jam. Jika lebih, maka harus dibuatkan jadwal ulang untuk hari berikutnya atau disesuaikan dengan kebutuhan pasien saat itu.
  6. Pada kondisi pasien membutuhkan pelayanan segera (cito), namun di instansi kesehatan lain tidak tersedia pelayanan yang dimaksud/dikarenakan pasien menolak dirujuk, maka pasien atau penanggung jawabnya juga dijelaskan mengenai risiko yang dapat terjadi dan konsekuensi akibat penundaan pelayanan.

Segera dirujuk ke instansi kesehatan lain yang dapat memenuhi fasilitas/sumber daya yang dibutuhkan setelah dilakukan tindakan life saving.

Penjelasan pada waktu pasien akan dirawat meliputi:

  • Maksud dan tujuan pasien dirawat
  • Hasil yang diharapkan
  • Perkiraan biaya

Sehingga pasien dan keluarga cukup jelas untuk mengambil keputusan.

  1. RS menyediakan fasilitas penerjemah bahasa yang dimengerti oleh pasien
  2. Apabila ada kendala cacat fisik seperti bisu, tuli menggunakan bahasa tulisan, apabila ada faktor perbedaaan budaya, staf sudah difasilitasi cultural competency untuk menghadapi pasien dengan latar belakang budaya yang berbeda.
  3. Memahami Bahasa dan Adat istiadat, Kebiasaan dan Budaya Pasien
  4. Apabila pasien/keluarganya tidak memahami bahasa yang dipergunakan maka setiap staf harus menggunakan bantuan alih bahasa sesuai dengan bahasa yang dipahami pasien/keluarga.
  5. Hindari penggunaan istilah kedokteran yang tidak dipahami oleh pasien/keluarga.
  6. Rumah Sakit harus menyediakan fasilitas, sarana, alat yang dibutuhkan untuk melakukan komunikasi efektif dengan pasien yang mengalami gangguan sensorik sehingga tidak mampu berkomunikasi secara efektif.
  7. Edukasi dan informasi diberikan kepada pasien secara verbal dan perjelas dengan formulir tertulis serta terdokumentasi dalam file rekam medis guna memastikan pemahaman pasien dan keluarga pasien dengan mempertimbangkan kepercayaan yang dianut, kemampuan membaca dan menulis, hambatan emosi, ketebatasan fisik, maupun kesediaan menerima informasi.

Dengan prioritas:

  1. Prioritas 1

Kelompok pasien dengan penyakit kritis yang tidak stabil yang membutuhkan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pengobatan infuse vasoaktif terus menerus dll.

2. Prioritas 2

Kelompok pasien ini memerlukan perawatan, pengawasan lanjutan dari unit perawatan intensif. Pasien kelompok ini memiliki risik tinggi sehingga membutuhkan terapi intensif dengan segera. Contohnya pasien dengan penyakit jantung, masalah paru-paru, atau ginjal akut yang telah melalui operasi besar dengan hemodinamik yang tidak stabil.

3. Prioritas 3

Pasien dengan metastasis parah diikuti dengan komplikasi seperti infeksi, pasien percardial tamponade dll. Pasien prioritas 3 mungkin mendapatkan terapi intensif untuk mengatasi penyakit akut namun terapi ini tidak akan dapat mengurangi kebutuhan intubasi atau resusitasi jantung paru.

  • Kriteria pasien masuk pelayanan intensif menggunakan:
    • Early Warning Score (EWS) : ≥ 7 untuk perawatan di ICU dan ≥ 5 untuk perawatan di HCU pada pasien dewasa
    • PEWS: >5 atau score 3 pada salah satu parameter. Aktivitas, cardiovaskuler atau respiratory rate untuk perawatan PICU pada pasien anak
    • Down Score: >4 memakai alat bantu nafas dan bayi prematur untu perawatan NICU pada pasien neonatus.
  • Kriteria fisik pasien yang akan dirawat di ICU:
    • Kesadaran dengan GCS ≤8, pasien teruntubasu dan atau tidak terintubasi
    • Tekanan darah sistolik  ≤ 80 mmHg (hemodinamik tidak stabil) atau 20 mmHg di bawah tekanan normal
    • Tekanan darah diastolik ≥ 120 mmHg
    • MAP ≤ 60 mmHg
    • Menggunakan obat-obatan inotropik atau vasoaktif
    • HR < 40x/menit atau > 150x/menit (tidak stabil dengan hasil EKG mengancam nyawa)
    • RR < 8x/menit atau > 35x/menit (terdapat gangguan ventilasi: hipoksia dan hiperapnia)

Catatan:

Indikasi manual bagging:

  1. Pasien apnea
  2. Oksigenasi tidak maksimal dari hasil analisa gas darah
  3. Untuk mengurangi kerja pernapasan
  4. Hipoksemia pada ventilasi yang buruk
  5. Gula darah tidak terkontrol (hipoglikemia <40 mg/dl/ hiperglikemia >500 mg/dl)
  6. Asam laktat (nilai> 4 mmol/ L
  7. Serum natrium <120 mmol/L atau >160 mmol/L
  8. Serum potassium < 2.8 mmol/L atau >6 mmol/L
  9. Serum kalsium < 6.5 mmol/L atau>14 mmol/L
  10. PaO2< 40 atau >60 mmHg
  11. PaCO2<20 atau > 75 mmHg
  12. pH < 7,1 atau >7,59
  13. Keracunan obat atau efek samping atau barang-barang kimia lainnya yang menyebabkan gangguan hemodinamik atau kesadaran
  • Kriteria fisik pasien keluar PICU

Kriteria fisik pasien keluar PICU adalah perbaikan kondisi dari kriteria pasien masuk rawat PICU.

  1. Kriteria fisik untuk rawat inap pasien perinatologi risiko tinggi
  2. Penatalaksanaan level 1 (perawatan)
  3. Perawatan dasar bayi
  4. Lahir spontan dengan kepala atau disposisi bokong
  5. Ruang perawatan untuk bayi tanpa infus atau oksigen
  6. Tidak asfiksia (AS menit pertama >7)
  7. Cukup bulan (>37 minggu), BBL> 2500gr
  8. Tidak asfiksia, sianosis, ekstremitas dingin, gelisah
  9. Tidak ada kelainan bawaan
  10. Hiperbilirubinemia (kadar bilirubin> 10mg/dl) ketika lahir

Level 1 dengan pengawasan

  1. Vakum/forsep
  2. Sectio Caesaria dengan narkose
  3. Asfiksia ringan (AS menit pertama: 5-6)
  4. KKM bayi dengan berat 2000-2500gr
  5. Kehamilan prematur 36-37 minggu
  6. Bayi dengan oksigen 1 liter /menit kurang dari 3 jam
  7. Penatalaksanaan level 2 (perinatologi): perawatan bayi dengan pengawasan ketat
  8. Setiap bayi setelah penatalaksanaan leve; 3
  9. Bayi dari ibudiabetes mellitus
  10. Asfiksiaseang
  11. BBL <2000gr
  12. Usia kehamilan <35 minggu
  13. Bayi dengan pengobatan transfusi ganti/hiperbilirubinemia
  14. Bayi spastic
  15. Enteritis, sepsis
  16. Hiperbilirubinemia (kadar bilirubin > 10mg/dl) untuk pasien yang berasal dari rawat jalan atau unit gawat darurat
  17. Penatalaksanaan level 3 (NICU): perawatan bayi dengan pengawasan ekstra ketat.
  18. BBL1000-1500gr
  19. Usia kehamilan 28 minggu
  20. Gangguan pembekuan darah
  21. Kelainan bawaan yang dapat diperbaiki
  22. Asfiksia berat
  23. Sepsis berat
  24. Bayi yang membutuhkan bantuan pernapasan mekanik (ventilator, CPAP)
  25. Setelah laparotomi, operasi torakotomi
  26. Kriteria fisik untuk keluar rawat pasien pernatologi risiko tinggi
  27. Penatalaksanaan Level 1 (Perawatan)
  28. Reflek hisap baik
  29. Kadar bilirubin <10mg/dl pada hari ke-2 untuk bayi lahir spontan atau pada hari ke-3 untuk bayi lahir dengan SC
  30. Pernapasan 40-60x/menit
  31. Tidak asfiksia, sianosis, ekstremitasdingin, gelisah
  32. Penatalaksanaan level 2 (Perinatologi): perawatan bayi dengan pengawasan ketat
  33. Reflek hisap baik
  34. Kadar bilirubin <10mg/dl
  35. Pernapasan 40-6-x/menit
  36. Bayi tidak memerlukan oksigen
  37. Penatalaksanaan Level 3 (NICU): perawatan bayi dengan pengawasan esktra ketat 

Kriteria Bayi keluar dari NICU adalah bayi sudah tidak menggunakan bantuan pernapasan mekanik (ventilatorm CPAP)

Apabila terdapat perubahan tim perawatan sebagai akibat dari perpindahan ini, demi kesinambungan perawatan pasien, maka informasi penting yang berkaitan dengan pasien dipindahkan bersama pasien.

Untuk dapat melaksanakan pemindahan informasi tersebut, catatan pasien dipindahkan atau informasi data pasien diringkas pada saat pemindahan terjadi.

Ringkasan tersebut meliputi:

  1. Alasan untuk penerimaan 
  2. Hasil temuan yang berarti
  3. Diagnosis
  4. Prosedur yang dilakukan
  5. Obat-obatan dan perawatan lainnya
  6. Dan kondisi pasien saat dipindahkan.
  • Prosedur transfer hanya boleh dilakukan apabila pasien dalam keadaan yang cukup baik/stabil/trasnportable untuk dipindahkan
  • Pasien yang akan ditransfer maka kegawatannya diatasi terlebih dahulu di unit yang akan menstransfer
  • Pasien dengan ancaman life saving/ yang dirawat/ akan dirawat di ICU/ICCU/PICU, peristi level III dan HCU harus didampingi dokter dan saat ditransfer harus disiapkan peralatan, minimal:
    1. Oksigen
    2. Oximetri
    3. Bagging
  • Petugas yang mendampingi pasien harus mengetahui kondisi pasien, minimal tentang:
    1. Pengelolaan jalan napas penderita
    2. Cairan yang telah/ akan diberikan
    3. Prosedur khusus yang mungkin akan diperlukan
    4. Prosedur resusitasi dan perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi selama dalam perjalanan.
  • Selama proses transfer pasien dilakukan observasi kondisi pasien sebelum, selama dan ketika sampai ditempat tujuan serta penanganannya meliputi:
    1. Bantuan untuk sistem kardiorespirasi
    2. Pemberian cairan dan obat-obatan sesuai instruksi dokter
    3. Monitor tanda-tanda vital
  • Setiap transfer harus tetap menjaga privasi pasien
  • Perawat melakukan serah terima dengan petugas yang  menerima pasien mengenai:
    • Identitas penderita
    • Anamnesis singkat kejadian, termasuk data pra rumah sakit yang penting
    • Penemuan awal pada pemeriksaan penderita
    • Tindakan yang telah dilakukan
    • Respon terhadap terapi
  • Pasien ditransfer dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, kelayakan transport dan memenuhi pencegahan dan pengendalian infeksi
  • Setiap proses pemindahan harus tetap menjaga privacy pasien
  • Keadaan umum baik
  • Dapat memenuhi kebutuhan nutrisi secara mandiri (baik personal maupun dengan bantuan keluarga)
  • Dapat meminum obat yang diberikan secara mandiri (baik personal maupun dengan bantuan keluarga)
  • Secara klinik dapat dilakukan perawatan di rumah

RS Awal Bros Batam tidak mengizinkan pasien pulang untuk sementara waktu/cuti, sebelum dokter mengijinkan pulang. Jika pasien mengajukan permintaan pulang/keluar dari perawatan di rumah sakit untuk sementara waktu, maka akan diberlakukan sebagai pasien pulang atas permintaan sendiri dengan prosedur.

  • Penggunaan obat obatan yang aman dan efektif (tidak hanya obat yang diberikan pada saat pemulangan), termasuk kemungkinan efek samping obat
  • Penggunaan teknologi kesehatan yang aman dan efektif
  • Kemungkinan adanya interaksi antara obat-obatan yang diberikan dengan obat lain (termasuk obat yang dijual bebas) serta makanan
  • Diet dan nutrisi
  • Tata laksana nyeri
  • Teknik rehabilitas
  1. Alasan pasien masuk rumah sakit, diagnosis dan komorbiditas
  2. Hasil pemeriksaan fisik dan hal-hal signifikan yang ditemukan
  3. Prosedur diagnostik dan prosedur terapi yang dilakukan
  4. Obat-obatan yang diberikan selama rawat inap beserta efek yang mungkin terjadi bila pengobatan diberikan dan obat-obatan yang dibawakan pulang
  5. Kondisi/status pasien saat dipulangkan
  6. Instruksi tindak lanjut
  1. Perawat menerima informasi dari pasien dan/atau keluarga bahwa pasien ingin pulang atas keinginan sendiri
  2. Perawat menggali informasi dari pasien/keluarga alasan pasien ingin pulang atas keinginan sendiri
  3. Perawat memberitahukan kepada dokter DPJP utama dan dokter jaga bangsal
  4. Dokter DPJP utama atau dokter jaga bangsal melakukan edukasi bahwa pasien sebenarnya belum diperbolehkan pulang dan resiko komplikasi jika pasien pulang sebelum ada indtruksi dari dokter yang merawat
  5. Pasien wajib menyiapkan lembaran Resume Medis
  6. Perawat menyiapkan lembaran Resume Medis.
  7. DPJP utama mengisi Lembaran Resume Medis Pasien yang akan pulang
  8. Bila DPJP utama tidak dapat mengisi Resume Medis Pasien dikarenakan alasan yang jelas, maka pengisiannya dapat didelegasikan kepada dokter jaga bangsal atas izin DPJP.
  9. Pasien dipulangkan sesuai prosedur pasien pulang dari rawat inap
  10. Apabila pasien memiliki dokter keluarga dan/atau dokter perusahaan, maka dokter tersebut harus diberikan informasi mengenai keputusan pasien untuk pulang tanpa seizin dokter yang merawat.
  11. Pada kondisi tertentu, rumah sakit melapor kepada otoritas kesehatan setempat  atau tingkat nasional mengenai kasus-kasus penyakit menular dan memberikan informasi yang menyangkut kemungkinan pasien membahayakan diri sendiri atau masyarakat lain.
  1. Perawat ruangan segera menghubungi pasien tersebut
  2. Perawat menggali informasi penyebab pasien pulang tanpa pemberitahuan dan memberikan edukasi bahwa pasien sebenarnya belum diperbolehkan pulang dan menjelaskan resiko apabila pasien pulang tanpa seizin dokter.
  3. Perawat menghubungi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atas kepulangan pasien yang tanpa ijin
  4. Perawat menyiapkan lembaran Resume Medis
  5. DPJP mengisi Lembaran Resume Medis pasien yang pulang.
  6. Bila DPJP tidak dapat mengisi Resume Medis Pasien dikarenakan alasan yang jelas, maka pengisiannya dapat didelegasikan kepada dokter jaga bangsal atas izin DPJP.
  7. Resume Medis Pasien disimpan di file rekam medis pasien
  8. Petugas Rumah Sakit menghubungi pasien untuk menjelaskan biaya dan administrasi yang harus diselesaikan pasien
  9. Apabila pasien memiliki dokter keluarga dan/atau dokter perusahaan, maka doker tersebut harus diberikan informasi mengenai keputusan pasien untuk pulang tanpa seizin dokter yang merawat.
  10. Pada kondisi tertentu, Rumah Sakit melapor kepada otoritas kesehatan setempat atau tingkat nasional mengenai kasus-kasus penyakit menular dan memberikan informasi yang menyangkut kemungkinan pasien membahayakan diri sendiri atau masyarakat lain
  11. Perawat dan petugas administrasi mendatangi kediaman pasien, sesuai alamat yang tertera dalam persetujuan pembayaran
  12. Perawat melihat kondisi pasien dan petugas administrasi menyelesaikan biaya dan administrasi pasien.
  13. Pasien wajib mengisi surat pernyataan penolakan rawat inap
  14. Perawat menyerahkan resume medis pasien
  15. Resume medis disimpan dalam rekam media pasien.
  • Kapan kembali untuk pelayanan tindak lanjut
  • Kapan mendapatkan pelayanan yang mendesak
  • Instruksi untuk pelayanan bila diperlukan, berkenaan dengan kondisi pasien

Pasien dihubungi oleh perawat ruangan yang bersangkutan, mengenai kondisi pasien saat ini dan saran tindak lanjut

  1. Sarana, petugas atau alat habis pakai yang dibutuhkan pasien tidak tersedia atau dalam perbaikan
  2. Pasien yang memerlukan rawat inap tetapi kamar rawat inap di Rumah Sakit Awal Bros Batam tidak tersedia (penuh)
  3. Pasien yang memerlukan tindakan segera tetapi dokter tidak ada di tempat
  4. Pasien dengan gangguan psikiatri psikotik yang membahayakan
  5. Pasien dengan kasus-kasus yang membutuhkan isolasi khusus, seperti av
  6. Pasien yang influenza, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)
  7. Memenuhi kebutuhan pasien akan perawatan rehabilitasi jangka panjang
  8. Atas permintaan pasien atau keluarga.

Didokumentasikan dalam formulir merujuk pasien dewasa/anak

Formulir disimpan dalam rekam medis pasien.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.