Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien.
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu:
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Pasien berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannnya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis , tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya
Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya
Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya
Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama masa pandemi, jadwal kunjungan untuk pasien ditiadakan
Selama perawatan, pasien dan keluarga wajib menjaga barang-barang berharga yang dibawa. Kehilangan atau kerusakan barang berharga bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Awal Bros Panam. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, barang berharga dapat dititipkan kepada nurse station ruangan
Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pasien meliputi :
Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan pencegahan infeksi meliputi :
Pasien dan keluarga wajib menjaga barang/peralatan rumah sakit yang digunakan selama perawatan. Kerusakan atau kehilangan barang/peralatan rumah sakit karena kelalaian pasien/keluarga akan menjadi tanggung jawab pasien