Pelanggan Yang Terhormat,

Terima Kasih telah memilih RS Awal Bros Panam,

Kami siap melayani Anda dengan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik,

Kami ingin memperkenalkan Hak & Kewajiban Pasien serta Tata Tertib di Ruang Rawat Inap.

Kami sangat berharap Anda berkenan memahami dan mematuhinya

 

Tahukah Anda tentang pelaksanaan hak pasien di rumah sakit?

Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien. 

Apa saja yang dimaksud Hak Pasien 

Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu:

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

  2. Pasien berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien

  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi

  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannnya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit

  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya

  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis , tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya

  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit

  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya

  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya

  17. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana

  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa saja yang dimaksud Kewajiban Pasien 

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit

  2. Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab
  3. Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
  4. Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai  kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan  kesehatan yang dimilikinya.
  6. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Pasien dan keluarganya berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

 

TATA TERTIB DI RUANG RAWAT

A. JADWAL KUNJUNGAN

Selama masa pandemi, jadwal kunjungan untuk pasien ditiadakan

B. KETENTUAN PASIEN

  1. Pasien tidak diperbolehkan makan makanan dari luar, kecuali seizin dokter
  2. Jika pasien harus puasa maka pihak Rumah Sakit tidak akan memberikan makanan
  3. Rumah Sakit menyediakan pakaian dan perlengkapan amenitis selama perawatan
  4. Pasien dilarang melepas/menghilangkan Gelang Identitas Pasien, apabila hilang dikenakan denda Rp. 50.000,-
  5. Pasien tidak diperkenankan meninggalkan Rumah Sakit tanpa seizin Dokter, baik secara lisan maupun tulisan
  6. Pasien berhak mendapatkan pelayanan kerohanian yang disediakan RS Awal Bros tanpa dikenakan biaya sesuai dengan jadwal (hari Rabu : Kristiani, Jum’at : Muslim, Sabtu : Budha)
  7. Guna menjamin kualitas dan legalitas obat, maka resep harus dibeli di Rumah Sakit Awal Bros Panam

C. BARANG MILIK PASIEN

Selama perawatan, pasien dan keluarga wajib menjaga barang-barang berharga yang dibawa. Kehilangan atau kerusakan barang berharga bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Awal Bros Panam. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, barang berharga dapat dititipkan kepada nurse station ruangan

D. PARA PENUNGGU PASIEN

  1. Izin penunggu diberikan untuk satu orang, dikecualikan untuk ruang perawatan tertentu seperti ruang perawatan intensif dan ruang perawatan pasien COVID-19, tidak diperbolehkan untuk ditunggui. VIP diharapkan membatasi jumlah penunggu dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan penyakit pasien
  2. Demi menjaga ketertiban, penunggu dilarang mencuci, menjemur di kamar pasien, dan menggunakan tempat tidur kosong
  3. Penunggu pasien dapat makan di kamar pasien selama tidak mengganggu kenyamanan pasien lain
  4. Guna mengendalikan terjadinya infeksi yang didapat dari rumah sakit, pasien maupun penunggu pasien dilarang untuk membawa peralatan tidur (bantal, selimut, karpet tebal/ bulu) dari luar rumah sakit
  5. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi selama Pandemi COVID-19 di lingkungan Rumah Sakit Awal Bros Panam, maka diberlakukan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut :
  • Setiap pasien hanya diperbolehkan ditunggui oleh maksimal 1 (satu) orang penunggu pasien. Setiap penunggu pasien wajib menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan Swab Antigen SARS-CoV-2 atau hasil negatif dari Pemeriksaan Swab PCR SARS-CoV-2 yang dilakukan di RS Awal Bros Panam
  • Penunggu pasien wajib memakai gelang identitas khusus penunggu pasien yang diberikan dan dipakaikan oleh petugas Administrasi Rawat Inap. Penunggu dilarang melepas/menghilangkan Gelang Penunggu, apabila hilang dikenakan denda Rp. 50.000,-
  • Penunggu pasien tidak diperkenankan keluar dari area rumah sakit, dan apabila ada penggantian, wajib melaporkan diri kepada petugas pendaftaran rawat inap dan perawat,  tetap dilakukan pemeriksaan Swab Antigen SARS-CoV-2 pada yang menggantikan

E. PARA PENGUNJUNG

Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pasien meliputi :

  • Dilarang memakai helm saat memasuki gedung Rumah sakit Awal Bros Panam
  • Dilarang memakai kacamata hitam saat memasuki gedung Rumah Sakit Awal Bros Panam kecuali dengan alasan medis
  • Dilarang membawa senjata, senjata tajam dan senjata api kecuali saaat kondisi bertugas dan sepengetahuan serta seizin Manajemen dan Security
  • Pasien dengan alas kaki kotor, sebelum memasuki area gedung Rumah Sakit Awal Bros Panam harus membersihkan alas kakinya terlebih dahulu

Tata tertib pengunjung yang berkaitan dengan pencegahan infeksi meliputi :

  • Pengunjung atau penunggu pasien yang akan memasuki area rawat inap wajib melakukan kebersihan tangan
  • Pengunjung atau penunggu pasien yang akan memasuki area rawat inap isolasi dan immunocompromise wajib memakai alat perlindung diri masker
  • Pada kasus tertentu, dengan alasan pertimbangan medis maka dokter dapat melarang pasien untuk dikunjungi sampai kondisi pasien memungkinkan
  • Orang yang merasa tidak sehat (demam, batuk, pilek, campak, varicella, conjungtivitis dan penyakit lain yang menular) tidak diperkenankan untuk memasuki area perawatan pasien
  • Pasien dengan penyakit kritis / terminal / penyakit kronis/ banyak komplikasi atau pasien ruang kritikal (ICU / ICCU / HCU / NICU / Perintologi) dibatasi pengunjungnya, maksimal 2 orang secara bergantian

F. KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG MILIK RS

Pasien dan keluarga wajib menjaga barang/peralatan rumah sakit yang digunakan selama perawatan. Kerusakan atau kehilangan barang/peralatan rumah sakit karena kelalaian pasien/keluarga akan menjadi tanggung jawab pasien

G. ADMINISTRASI

  1. Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi yang bekerjasama, harus memberi surat jaminan paling lambat 2 x 24 jam, atau diberlakukan sebagai pasien umum
  2. Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi yang tidak bekerjasama, harus membayar uang muka/angsuran awal
  3. Apabila tidak dijamin oleh perusahaan/asuransi maka bersedia membayar biaya perawatan secara mandiri
  4. Pasien yang akan dilakukan operasi, pembayaran uang muka operasi dilakukan sebelum operasi minimal 75% dari perkiraan biaya operasi
  5. Setiap 2 (dua) hari sekali, petugas keuangan akan menginformasikan biaya perawatan yang harus dilunasi
  6. Pasien yang belum membayar uang muka atau uang muka yang disetor kurang dari yang ditentukan maka untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi clan Farmasi) harus membayar tunai
  7. Pasien pulang berhak mendapatkan resume medis, hasil ekspertise hasil penunjang dan tagihan selama perawatan
  8. Service charge (Biaya Administrasi) dikenakan 5% dari total tagihan
  9. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai atau credit card, tidak melayani pembayaran dengan cek atau bilyet giro
  10. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan dengan transfer via rekening
  11. Tata tertib pasien pulang :
  • a. Batas waktu pasien pulang: Pukul 12.00 s/d 14.00 WIB dengan toleransi 60 menit
  • b. Pasien dinyatakan pulang bila telah menyelesaikan biaya perawatan dan keperluan administrasi dan telah mendapatkan Surat Izin Pulang dari kasir Rawat Inap

Sebelum memulai rawat inap pasien diwajibkan mengisi formulir persetujuan silahkan klik link dibawah ini 

Formulir Rawat Inap

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.