Keselamatan & Kesehatan Kerja RS

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit (Permenkes No. 66 Tahun 2016)

Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Pasal 3 Ayat 1 yaitu Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan K3RS dan Ayat 2 Penyelenggaraan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi membentuk dan mengembangkan SMK3 Rumah Sakit; dan menerapkan standar K3RS.

  • Manajemen risiko K3RS

  • Keselamatan dan keamanan di rumah sakit

  • Pelayanan Kesehatan Kerja

  • Pengelolaan B3 dari aspek K3

  • Pencegahan dan pengendalian kebakaran

  • Pengelolaan prasarana rumah sakit dari aspek K3

  • Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3

  • Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana

  1. Identifikasi Bahaya & Analisa Risiko (K3) : Manajemen risiko terhadap bahaya diunit kerja.

  2. Hazard Vulnerability Assesment (HVA) & Hospital Safety Index (HSI) : Manajemen risiko terhadap kesiapan rumah sakit dalam menghadapi keadaan darurat atau bencana.

  3. Identifikasi Aspek Dampak Lingkungan (IADL) : Manajemen risiko terhadap bahaya pencemaran lingkungan.

  4. Infenction Control Risk Assesment (ICRA) : Manajemen risiko terhadap infeksi secara umum dan saat renovasi.

  5. Pre Contruction Risk Assesment (PCRA) : Manajemen risiko dalam mengendalikan bahaya selama renovasi dari aspek K3.

  6. Risk Register : Manajemen risiko dalam mengendalikan kegagalan sistem dan layanan rumah sakit.

  1. Eliminasi

  2. Substitusi

  3. Rekayasa Teknik

  4. Administratif

  5. Alat Pelindung Diri (APD).

Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerjajam kerjahak maternalcuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan

  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

  • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.

Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah

  • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal

Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.

  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.

Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Baca Juga

  1. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?

  2. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

  3. Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?

  4. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?

  5. Apakah K3 ada kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan?

 

Sumber:

  • Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

  • Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  • Indonesia. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

  • Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Inspeksi keselamatan gedung dan fasilitas
  2. Pemeliharaan gedung dan bangunan
  3. Pengelolaan renovasi dan kontruksi
  4. Pemeliharaan fasilitas keselamatan (pasien, karyawan dan pengunjung)
  5. Proteksi keselamatan radiasi
  6. Keselamatan laboratorium

Perawat wajib

  • Memperlihatkan ID card perawat
  • Memperlihatkan kartu pulang
  • Memberikan gelang bayi

Security wajib mencatat

  • Nama perawat (ID Card)
  • Jam bayi keluar
  • Mendokumentasikan gelang bayi
  1. Gali informasi sebanyak mungkin dari si penelepon.
  2. Kenali logat, suara latar, suara penelepon.
  3. Jaga komunikasi agar tidak terputus.
  4. Catat informasi penting yang dapat. menunjukkan informasi.
  5. Minta bantuan pada teman / orang terdekat dengan menggunakan kode atau tulisan.
  6. Aktifkan cobe purple.
  7. Security melakukan penyisiran lokasi.

Periksakan HIV, HCU 7 HbsAg pada saat terjadi kecelakaan dan lanjutan 1,3,6 &12  bulan setelah kejadian.

Pertanyaan Terkait Sarana dan Prasarana K3RS

Jawab : Teori Segitiga Api yang Anda sebutkan adalah teori yang digunakan untuk menjelaskan syarat-syarat dasar yang diperlukan untuk terjadinya api. Teori ini menyatakan bahwa terjadinya api memerlukan keberadaan tiga unsur utama, yaitu:

  1. Heat (panas)  Ini adalah sumber panas yang memulai proses pembakaran. Panas dapat berasal dari berbagai sumber, seperti api, gesekan, listrik, atau panas lainnya.
  2. Oxygen (oksigen)  Oksigen dari udara diperlukan untuk membakar materi. Oksigen adalah salah satu unsur yang mendukung reaksi kimia pembakaran.
  3. Fuel (bahan bakar)  Bahan bakar adalah materi yang akan terbakar, seperti kayu, bensin, minyak, atau zat-zat lain yang mudah terbakar.
  4. Chemical reaction (reaksi kimiawi) : Terjadinya reaksi kimia antara oksigen dan bahan bakar di bawah suhu tertentu yang disebut “temperatur nyala” menyebabkan terjadinya api.

Jawab : Sistem sprinkler adalah sistem pemadam kebakaran otomatis yang digunakan untuk memadamkan atau mengendalikan api saat terjadi kebakaran di dalam gedung. Mekanisme kerja sistem sprinkler adalah sebagai berikut:

  1. Deteksi Panas Sistem sprinkler biasanya dilengkapi dengan detektor panas atau detektor asap. Ketika suhu di sekitar detektor mencapai ambang tertentu atau terdeteksi asap, sistem akan memberikan peringatan.
  2. Aktivasi Sprinkler Ketika detektor mendeteksi kepanasan atau asap yang melebihi ambang tertentu, sistem sprinkler akan mengaktifkan sprinkler yang terhubung dengan area tersebut.
  3. Pelepasan Air Setelah diaktifkan, sprinkler akan melepaskan air dalam jumlah yang cukup untuk mengatasi kebakaran. Air tersebut akan disemprotkan pada area yang terkena dampak kebakaran.

Jawab : Heat detector dan smoke detector adalah dua jenis detektor yang digunakan dalam sistem peringatan kebakaran, dan keduanya memiliki perbedaan dalam cara mereka mendeteksi kebakaran:

Heat Detector (Detektor Panas):

  • Detektor panas mengukur perubahan suhu. Mereka akan merespon ketika suhu di sekitarnya mencapai tingkat panas yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Mereka lebih cocok untuk lingkungan di mana terdapat banyak asap atau debu yang dapat memicu alarm palsu, seperti dapur atau area produksi industri.
  • Detektor panas biasanya kurang sensitif terhadap asap daripada smoke detector, oleh karena itu mereka tidak selalu mendeteksi kebakaran pada tahap awal ketika asap masih belum terlalu tebal.

Smoke Detector (Detektor Asap) :

  • Smoke detector mendeteksi kebakaran dengan mendeteksi partikel-partikel asap yang ada di udara. Mereka merespon keberadaan asap, dan jika jumlah asap mencapai ambang tertentu, alarm akan diaktifkan.
  • Mereka sangat efektif dalam mendeteksi kebakaran pada tahap awal saat asap pertama kali muncul, bahkan sebelum suhu signifikan naik.
  • Smoke detector lebih umum digunakan dalam ruangan tinggal dan lingkungan di mana deteksi dini kebakaran sangat penting.

Jawab : Breathing apparatus atau peralatan pernapasan adalah alat yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran, penyelamat, atau pekerja di lingkungan berbahaya untuk memberikan perlindungan pernapasan dan oksigen saat mereka berada di lingkungan yang mungkin terkontaminasi oleh asap, gas beracun, debu, atau udara yang tidak cukup oksigen.

Jawab : Titik kumpul atau assembly point adalah lokasi yang ditentukan di tempat kerja, bangunan, atau lokasi lainnya yang digunakan sebagai tempat berkumpul saat terjadi evakuasi darurat. Syarat-syarat untuk menjadikan area sebagai titik kumpul dapat mencakup hal-hal berikut:

  1. Lokasi yang Jelas: Titik kumpul harus mudah diidentifikasi dan diakses oleh semua orang yang berada di lokasi tersebut. Pemilihan lokasi yang jelas dan mudah ditemukan sangat penting.
  2. Tidak Berada di Area Berbahaya: Titik kumpul harus berada di lokasi yang aman dari bahaya atau ancaman, seperti kebakaran, ledakan, atau bahaya lainnya yang memerlukan evakuasi.
  3. Kapasitas yang Cukup: Area tersebut harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung semua orang yang berada di lokai tersebut. Ini harus dipertimbangkan saat menentukan lokasi titik kumpul.
  4. Dilindungi dari Cuaca Ekstrim: Titik kumpul sebaiknya terlindungi dari cuaca ekstrim seperti hujan, panas yang berlebihan, atau dingin yang parah. Tenda atau pelindung lainnya mungkin diperlukan jika area terbuka.
  5. Dapat Dikomunikasikan: Lokasi titik kumpul harus dapat dengan jelas dikomunikasikan kepada semua orang di lokasi tersebut. Tanda-tanda atau peta evakuasi yang menunjukkan titik kumpul harus terpasang di tempat yang strategis.
  6. Terkait dengan Pintu Keluar: Titik kumpul biasanya ditempatkan di dekat pintu keluar atau rute evakuasi sehingga orang dapat dengan cepat dan aman mencapainya.
  7. Terkait dengan Pertolongan Pertama: Jika memungkinkan, titik kumpul dapat dilengkapi dengan peralatan pertolongan pertama dasar, seperti kotak P3K, untuk memberikan bantuan pertolongan pertama dalam situasi darurat.
  8. Diketahui oleh Staf dan Pengunjung: Semua staf dan pengunjung harus diberitahu tentang lokasi titik kumpul dan prosedur evakuasi yang berlaku.
No. Pertanyaan Jawaban
1. Sebutkan jenis bencana internal yang mungkin terjadi Kebakaran, ledakan, keracunan masal, gempa bumi
2. Sebutkan jenis bencana eksternal yang mungkin terjadi Banjir, puting beliung, kebakaran, konflik sosial, kecelakaan transportasi
3. Bahaya kebakaran (adanya api dan asap) menggunakan code emergency? Code red
4. Codepink untuk code emergency? Penculikan bayi/ anak
5. Code brown dan code black digunakan untuk code emergency? Code brown untuk penerimaan korban massal dan code black untuk ancaman personal (kekerasan dan pencurian)
6. Code emergency evakuasi adalah Code orange
7. Code yang digunakan jika ada ancaman bom? Code purple
8. Code blue digunakan untuk code emergency? Henti nafas/ henti jantung
9. Code yang digunakan saat situasi sudah aman terkendali? Code green
10. Jika jumlah korban massal < 10 masuk dalam kategori? Tidak siaga
11. Berapa jumlah korban massal dalam kategori siaga 1? 10 – 15 orang
12. Berapa jumlah korban massal dalam kategori siaga 2? 16 – 25 orang
13. Berapa jumlah korban massal dalam kategori siaga 3? > 25 orang
14. Berapa kode ext yang dihubungi jika terdapat korban massal di ugd? 78
15. Pusat komando disebut… MOD
16. Frekuensi yang digunakan pada HT adalah frekuensi berapa? Frekuensi 5
17. Siapa yang melakukan triase? Dokter Jaga Bangsal dan PJ UGD
18. Apa arti dari triase merah? Gawat Darurat
19. Apa arti dari triase kuning? Gawat tidak darurat
20. Apa arti dari triase hijau? Tidak gawat dan tidak darurat
21. Jika terdapat orang meninggal masuk dalam triase? Triase hitam
22. Yang melakukan identifikasi korban massal? Petugas pendaftaran
23. Apabila pasien sadar dan bisa diidentifikasi, maka dapat dituliskan? Nama dan tanggal lahir sesuai KTP
24. Apabila pasien tidak dapat diidentifikasi, maka dapat ditulis? Huruf abjad A-Z
25. Pendaftaran pasien code brown yaitu untuk pasien? Umum
26. Apabila terjebak dalam lift maka menekan tombol? Emergency call

K3RS merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia , rumah sakit, pasien , pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja di rumah sakit.

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Identifikasi ada yaitu

  • hazard yang berarti bahaya berada di bawah barang yang sedang di angkat 
  • Danger,hampir  putus 
  • Risk, resiko kejatuhan barang 
  • Manage your risk, kecelakaan tertimpa barang. 

Yang pertama ada eliminasi, subsitasi,rekayasa teknik, administratif dan juga APD.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.