Penanganan Linen dan Laundry di RS
Dasar hukum pengelolaan linen
Dasar hukum kesehatan lingkungan rumah sakit peraturan nomor 986/Menkes/Per/IX/92 telah diperbarui dengan Kepmenkes nomor 1024/Menkes/SK/X/2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Laundry rumah sakit dilengkapi dengan desinfektan, mesin uap, pengering, meja dan meja setrika.
Tujuan pengelolaan linen
Memutus rantai transisi kuman, meminimalkan infeksi di rumah sakit, memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
Jenis Linen
Ada dua jenis linen, yaitu :
Linen infeksius, adalah linen yang terkontaminasi dengan darah dan cairan tubuh
Linen Non infeksius, adalah linen kotor yang berasal dari pasien, bagian administrasi, apotik, dan tidak terkontaminasi oleh cairan tubuh dan darah.
Hal penting dalam pengelolaan linen
Penanganan Linen di ruangan
Tidak melakukan dekontaminasi di ruangan
Gunakan APD sesuai indikasi
Hal yang perlu diperhatikan :
tidak meletakkan linen kotor di lantai, kursi, meja pasien, tidak menyeret linen di lantai, tidak mengibaskan linen kotor, pisahkan ruang penyimpanan bersih dan kotor.
Transportasi Linen
Pisahkan troli linen kotor dan bersih
Pisahkan wadah linen infeksius dan non infeksius
Bersihkan troli sebelum digunakan kembali
Bila troli menggunakan pengalas, cuci segera.
Penanganan Linen di laundry
a. Bedakan antara pintu masuk dan pintu keluar antara linen bersih dan kotor
Bedakan linen infeksius dan non infeksius
Petugas penerimaan laundry melakukan pencatatan jumlah linen.
belah pihak mengisi buku ekspedisi
Petugas menggunakan APD lengkap
b. Lakukan penimbangan untuk menghitung kebutuhan bahan kimia
c. Proses pencucian dengan suhu 30 °C – 90°C.
d. Petugas harus mandi sebelum meninggalkan ruangan.
Penyimpanan linen, terdiri dari :
simpan di lemari tertutup dengan suhu 22-27 °C dengan kelembaban 45-75%
simpan dengan sistem FIFO
Distribusi linen bersih
Linen dibawa dengan troli tertutup untuk mencegah Kontaminasi dalam perjalanan.
by Angkatan MEI 2019