Cuplikan buku PP Periode 2019 – 2021, untuk pengetahuan karyawan, jika terdapat perbedaan informasi, informasi Buku PP yang menjadi acuan.
Adalah Rumah Sakit Awal Bros Batam yang selanjutnya disingkat dengan RSABB, yang berkedudukan di Jalan Gadjah Mada Kavling 1 Kelurahan Pangkalan Petai, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Kode Pos 29442
Adalah Orang/Pimpinan/Direktur/Manager yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Rumah Sakit dan melakukan tindakan untuk atau atas nama Rumah Sakit
Adalah kedudukan dalam struktur/ jenjang organisasi Rumah Sakit yang diberikan berdasarkan penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.
Adalah karyawan secara struktural mempunyai jabatan yang lebih tinggi berdasarkan Struktur Organisasi RSABB.
Adalah Pejabat Struktural yang mendapat hak dan wewenang untuk memberikan tugas serta mengawasi pelaksanaan tugas karyawan yang secara struktural berada langsung dibawahnya.
Adalah pejabat yang tidak secara struktural yang juga mempunyai wewenang untuk memberikan tugas serta mengawasi pelaksanaan tugas.
Adalah orang yang bekerja di Rumah Sakit dengan menerima upah berdasarkan hubungan kerja tanpa membedakan status ketenagaan sbb:
Suatu orang istri/suami yang sah secara hukum dan terdaftar di bagian SDM Anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 yang sah dari satu orang istri/suami yang sah secara hukum, belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan serta terdaftar di bagian Sumber Daya Manusia Anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 yang sah dari karyawan janda/duda, belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah menikah dan belum memiliki penghasilan serta terdaftar di bagian SDM.
Adalah tugas-tugas yang wajib dilaksanakan oleh Karyawan untuk kepentingan RSABB dalam suatu hubungan kerja dengan menerima gaji.
Adalah jam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
Adalah hari-hari yang didasarkan pada jadwal hari kerja yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit pada saat mana karyawan harus melakukan pekerjaannya.
Adalah jadwal kerja yang diatur secara bergilir pagi, siang maupun malam dan hari istirahatnya tidak harus jatuh pada hari yang sama dengan hari istirahat karyawan non shift.
Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah, atas perintah dan persetujuan atasan yang berwenang.
Adalah jangka waktu seorang karyawan bekerja di Rumah Sakit secara tidak terputus dan terhitung sejak tanggal diterima sebagai karyawan.
Adalah pengangkatan karyawan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lebih tinggi baik dalam satu bagian maupun antar bagian lainnya.
Adalah pemindahan karyawan dalam satu bagian dan antar unit kerja.
Adalah pemindahan karyawan dalam satu bagian/pekerjaan/jabatan yang satu ke bagian/pekerjaan/jabatan yang lebih rendah.
Adalah pemindahan karyawan dalam satu bagian/pekerjaan/jabatan yang satu ke bagian/pekerjaan/jabatan yang lebih rendah.
Adalah seluruh area Rumah Sakit termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada di dalamnya serta asrama.
Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul karena suatu hubungan kerja atau yang ditetapkan oleh PT BPJS Ketenagakerjaan.
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Rumah Sakit kepada karyawan untuk pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian atau kesepakatan.
Peraturan ini dibuat untuk menjelaskan hal-hal berkaitan dengan tata tertib, hak dan kewajiban karyawan serta hak dan kewajiban Manajemen RSABB dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi RSABB.
Agar semua karyawan mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajibannya sehingga terciptahubungan kerja yang baik dan jelas diantara karyawan, sesama karyawan dan Manajemen RSABB.
Mengingat pada akibat resiko kerja dan sifat usaha pelayanan jasa rumah sakit, maka manajemen RSABB memberlakukan sistem kontrak dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi karyawan yang telah memenuhi syarat dan sesuai standar yang ditetapkan Manajemen RSABB maka akan diangkat sebagai karyawan dan berkewajiban menandatangani serta berhak mendapatkan copy dari Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Penempatan tenaga kerja asing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen RSABB mempunyai wewenang untuk melakukan promosi, mutasi dan demosi karyawan.
Manajemen RSABB dapat melakukan promosi jabatan bagi karyawan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sbb:
Proses promosi terhadap karyawan yang berpotensi harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan berkeadilan
Untuk mempersiapkan karyawan menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka karyawan akan menjalani masa percobaan, dan karyawan yang bersangkutan akan diangkat sebagai pejabat sementara dalam jabatan tersebut untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan dinilai tidak mampu/tidak sanggup memegang jabatan tersebut maka kenaikan jabatan dimaksud dibatalkan sebelum masa 1 (satu) tahun tersebut berakhir.
Masa berlakunya suatu jabatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur dan Direktur berwenang untuk membebas tugas dan karyawan dari jabatannya apabila dianggap perlu demi kepentingan RSABB.
Jabatan dapat dicabut sesuai kebutuhan RSABB dan atau berdasarkan evaluasi kinerjanya.
Demi kelancaran kegiatan Rumah Sakit serta pendayagunaan tenaga kerja, maka RSABB dapat menempatkan, memutasikan/memindahkan karyawan untuk suatu pekerjaan/jabatan di RSABB dalam hal-hal sbb:
Bila dianggap perlu, Manajemen RSABB, berhak melakukan demosi yaitu pemindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah sesuai dengan kebutuhan pelayanan RSABB berdasarkan evaluasi kinerja karyawan tersebut.
Penolakan mutasi, rotasi, demosi dengan alasan yang tidak dapat diterima dianggap sebagai penolakan kerja yang berarti pelanggaran dan dapat diberikan sanksi.
RSABB akan memberikan penghargaan bagi karyawan yang telah bekerja terus menerus di RSABB dengan ketentuan sbb:
Berdasarkan sifat pekerjaan di Rumah Sakit yang membutuhkan waktu pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam, maka seluruh karyawan baik laki-kali maupun perempuan dapat dipekerjakan pada siang/malam hari dengan tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku, sbb:
Untuk tenaga dokter umum, selain waktu kerja tersebut diatas terdapat waktu kerja lain yang akan diatur tersendiri.
Pengaturan Dinas Dibedakan Atas:
Yaitu pekerjaan yang harus memberikan pelayanan selama 24 jam dalam hal ini pelayanan dibagi atas 2 (dua) atau 3 (tiga) shift yaitu shift pagi, shift sore dan shift malam. Peraturan hari libur mingguan maupun hari libur nasional lainnya sepenuhnya diserahkan kepada Koordinator bagian atas persetujuan Manager terkait.
Yaitu pekerjaan yang pada dasarnya tidak memerlukan pelayanan selama 24 jam. Pengaturan hari libur mingguan dan hari libur nasional lainnya didasarkan pada sistem kalender, kecuali terdapat pergeseran hari libur nasional sesuai dengan instruksi dari pemerintah.
Jam kerja di RSABB bagi karyawan non shift adalah sebagai berikut:
a. Senin sampai dengan Kamis:
b. Jum’at
c. Sabtu
Jam kerja bagi karyawan dengan jadwal kerja shift akan diatur oleh masing-masing Koordinator Bagian dan atas persetujuan Manager terkait dengan ketentuan jumlah hari libur pada jadwal dinas harus sama dengan jumlah haru libur dalam kalender baik libur mingguan maupun libur nasional.
Jam kerja dengan jadwal 2 (dua) shif adalah sbb:
Jam kerja dengan jadwal 3 (tiga shift) adalah sbb:
Kerja lembur merupakan pekerjaan yang pelakasanannya tidak dapat diselesaikan dalam waktu kerja biasa setiap hari dan karena itu membutuhkan pekerjaan yang melebihi dalam waktu kerja biasa dan sifatnya harus segera diselesaikan dalam hal-hal berikut ini:
Kerja Lembur hanya boleh dilaksanakan di tempat kerja dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari koordinator/atasan terkait.
Karyawan mendapatkan tunjangan makan apabila lembur dilakukan selama minimal 4 (empat) jam (termasuk jam istirahat) sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja 102/men/IV/2004.
Pembayaran lembur dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh Manajemen Rumah Sakit.
Pajak atas penerimaan pendapatan lembur ditanggung oleh karyawan.
Ketentuan mengenai istirahat panjang bagi karyawan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan di RSABB.
Karyawan yang tidak dapat bekerja karena alasan sakit dapat dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapat upah penuh berdasarkan keterangan istirahat tertulis dari klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 BPJS Kesehatan yang ditunjuk atau dokter RSABB. Surat keterangan sakit wajib mencantumkan diagnosa penyakit dari dokter yang memeriksa.
Manajemen RSABB akan memberikan penilaian Tunjangan Kerajinan bagi karyawan yang telah memasuki masa kerja bulan ke-4
Pelayanan kesehatan karyawan, menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Karyawan mendapatkan fasilitas sesuai dengan hak, tertuang dalam Keputusan Direktur.
RSABB akan memberikan bantuan makan kepada seluruh karyawan dalam bentuk natura dan setiap karyawan akan diberi kupon makan.
Bantuan beasiswa bagi putra putri karyawan RSABB diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direktur
dari gaji pokok dan transport sebulan
Demi tertibnya administrasi dan kelengkapan data karyawan maka seluruh karyawan wajib melaporkan secara lisan/ tertulis ke bagian SDM, apabila terjadi perubahan yang menyangkut data – data pribadinya.
Karyawan wajib mentaati waktu/jadwal kerja yang telah ditentukan oleh Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Penerimaan karyawan RSABB dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelayanan kesehatan rumah sakit serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Manajemen. Manajemen RSABB berhak sepenuhnya untuk menentukan jumlah karyawan, dan proses seleksi penerimaan karyawan baru.
Karyawan dengan status Suami-Isteri, Orang Tua-Anak/Menantu dan antar saudara kandung tidak dapat dipekerjakan dalam satu lingkungan RSABB, kecuali ditentukan lain oleh Managemen RSABB.
Seluruh karyawan wajib menandatangani dan mendapatkan copy Surat Perjanjian sejak saat memulai hubungan kerjanya dengan Rumah Sakit.
Setiap karyawan yang masih dalam hubungan kerja dengan RSABB berhak mendapatkan kompensasi dan fasilitas sebagai berikut :
Gaji yang disesuaikan dengan peraturan penggajian RSABB.
Bantuan makan yang bersifat natura
Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Fasilitas Kesehatan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di RSABB dan ketentuan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Setiap karyawan yang masih dalam hubungan kerja dengan RSABB dilarang bekerja untuk Instansi lain.
Mengingat pada akibat resiko kerja dan sifat usaha pelayanan jasa rumah sakit, maka manajemen RSABB memberlakukan sistem kontrak dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya ketentuan tentang status kontrak wajib disetujui oleh Manajemen RSABB dengan Karyawan yang bersangkutan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja.
Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62, selama menjalani masa kontrak masing-masing pihak tidak diperkenankan mengakhiri hubungan kerja sampai dengan masa kontrak berakhir, namun demikian apabila masing-masing pihak terpaksa memutuskan hubungan kerja maka pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar ganti kerugian kepada pihak lainnya sebesar gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Karyawan yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya dapat diangkat menjadi Karyawan tetap atau menjalani kontrak berikutnya atau diputus hubungan kerjanya secara layak sesuai kebutuhan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi karyawan yang telah memenuhi syarat dan sesuai standar yang ditetapkan Manajemen RSABB maka akan diangkat sebagai karyawan tetap dan berkewajiban menandatangani serta berhak mendapatkan copy dari Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Manajemen RSABB dengan Karyawan yang dibuat secara tertulis.
Jenis Perjanjian Kerja yang berlaku adalah sbb :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Penempatan tenaga kerja asing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di RSABB harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap karyawan serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila
Sesuai dengan program alih teknologi maka Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di RSABB wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada Karyawan Indonesia.