PERATURAN PERUSAHAAN

Cuplikan buku PP Periode 2019 – 2021, untuk pengetahuan karyawan, jika terdapat perbedaan informasi, informasi Buku PP yang menjadi acuan.

Berbagai Pengertian Peraturan Perusahaan

Adalah Rumah Sakit Awal Bros Batam yang selanjutnya disingkat dengan RSABB, yang berkedudukan di Jalan Gadjah Mada Kavling 1 Kelurahan Pangkalan Petai, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Kode Pos 29442

Adalah Orang/Pimpinan/Direktur/Manager yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya Rumah Sakit dan melakukan tindakan untuk atau atas nama Rumah Sakit

Adalah kedudukan dalam struktur/ jenjang organisasi Rumah Sakit yang diberikan berdasarkan penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.

Adalah karyawan secara struktural mempunyai jabatan yang lebih tinggi berdasarkan Struktur Organisasi RSABB.

Adalah Pejabat Struktural yang mendapat hak dan wewenang untuk memberikan tugas serta mengawasi pelaksanaan tugas karyawan yang secara struktural berada langsung dibawahnya.

Adalah pejabat yang tidak secara struktural yang juga mempunyai wewenang untuk memberikan tugas serta mengawasi pelaksanaan tugas.

Adalah orang yang bekerja di Rumah Sakit dengan menerima upah berdasarkan hubungan kerja tanpa membedakan status ketenagaan sbb:

  • Karyawan Kontrak
  • Karyawan Tetap

Suatu orang istri/suami yang sah secara hukum dan terdaftar di bagian SDM Anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 yang sah dari satu orang istri/suami yang sah secara hukum, belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan serta terdaftar di bagian Sumber Daya Manusia Anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 yang sah dari karyawan janda/duda, belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah menikah dan belum memiliki penghasilan serta terdaftar di bagian SDM.

  • Orang Tua Karyawan, yaitu Ayah dan Ibu dari karyawan yang terdaftar di bagian SDM.
  • Mertua karyawan, yaitu Ayah dan Ibu dari Istri/Suami Karyawan yang terdaftar di bagian SDM
  • Ahli waris, yaitu keluarga karyawan yang berhak menerima warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Adalah tugas-tugas yang wajib dilaksanakan oleh Karyawan untuk kepentingan RSABB dalam suatu hubungan kerja dengan menerima gaji.

Adalah jam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.

Adalah hari-hari yang didasarkan pada jadwal hari kerja yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit pada saat mana karyawan harus melakukan pekerjaannya.

Adalah jadwal kerja yang diatur secara bergilir pagi, siang maupun malam dan hari istirahatnya tidak harus jatuh pada hari yang sama dengan hari istirahat karyawan non shift.

Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah, atas perintah dan persetujuan atasan yang berwenang.

Adalah jangka waktu seorang karyawan bekerja di Rumah Sakit secara tidak terputus dan terhitung sejak tanggal diterima sebagai karyawan.

Adalah pengangkatan karyawan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lebih tinggi baik dalam satu bagian maupun antar bagian lainnya.

Adalah pemindahan karyawan dalam satu bagian dan antar unit kerja.

Adalah pemindahan karyawan dalam satu bagian/pekerjaan/jabatan yang satu ke bagian/pekerjaan/jabatan yang lebih rendah.

Adalah pemindahan karyawan dalam satu bagian/pekerjaan/jabatan yang satu ke bagian/pekerjaan/jabatan yang lebih rendah.

Adalah seluruh area Rumah Sakit termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada di dalamnya serta asrama.

Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul karena suatu hubungan kerja atau yang ditetapkan oleh PT BPJS Ketenagakerjaan.

Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Rumah Sakit kepada karyawan untuk pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian atau kesepakatan.

Peraturan Perusahaan

Peraturan ini dibuat untuk menjelaskan hal-hal berkaitan dengan tata tertib, hak dan kewajiban karyawan serta hak dan kewajiban Manajemen RSABB dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi RSABB.

Agar semua karyawan mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajibannya sehingga terciptahubungan kerja yang baik dan jelas diantara karyawan, sesama karyawan dan Manajemen RSABB.

  • Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara Manajemen RSABB dengan karyawan yang dibuat secara tertulis
  • Jenis perjanjian kerja yang berlaku adalah sbb:
    • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
  1. Penerimaan karyawan RSABB dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelayanan kesehatan rumah sakit serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Manajemen. Manajemen RSABB berhak sepenuhnya untuk menentukan jumlah karyawan, dan proses seleksi penerimaan karyawan baru.
  2. Karyawan dengan status Suami-Isteri, Oragn Tua-Anak/Menantu dan antar saudara kandung tidak dapat dipekerjakan dalam satu lingkungan RSABB, kecuali ditentukan lain oleh Management RSABB.
  3. Seluruh karyawan wajib menandatangani dan mendapatkan copy Surat Perjanjian sejak saat memulai hubungan kerjanya dengan Rumah Sakit
  4. Setiap karyawan yang masih dalam hubungan kerja dengan RSABB berhak mendapatkan kompensasi dan fasilitas sebagai berikut:
    • Gaji yang disesuaikan dengan peraturan penggajian RSABB
    • Bantuan makan yang bersifat natural
    • Terdaftat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
    • Fasilitas Kesehatan yangn diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di RSABB dan ketentuan penyelenggara BPJS Kesehatan
    • Setiap Kesehatan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku yang masih dalam hubungan kerja dengan RSABB dilarang bekerja untuk instansi lain.

Mengingat pada akibat resiko kerja dan sifat usaha pelayanan jasa rumah sakit, maka manajemen RSABB memberlakukan sistem kontrak dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Adanya ketentuan tentang status kontrak wajib disetujui oleh Manajemen RSABB dengan karyawan yang bersangkutan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja.
  2. Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62, selama menjalani masa kontrak masing-masing pihak tidak diperkenankan mengakhiri hubungan kerja sampai dengan masa kontrak berakhir, namun demikian apabila masing-masing pihak terpaksa memutuskan hubungan kerja maka pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar ganti kerugian kepada pihak lainnya sebesar gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  3. Karyawan yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya dapat diangkat menjadi karyawan tetap atau menjalani kontrak berikutnya atau diputus hubungan kerjanya secara layak sesuai kebutuhan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi karyawan yang telah memenuhi syarat dan sesuai standar yang ditetapkan Manajemen RSABB maka akan diangkat sebagai karyawan dan berkewajiban menandatangani serta berhak mendapatkan copy dari Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Penempatan tenaga kerja asing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di RSABB harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap karyawan serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila
  2. Sesuai dengan program alih teknologi maka Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di RSABB wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada Karyawan Indonesia.

Manajemen RSABB mempunyai wewenang untuk melakukan promosi, mutasi dan demosi karyawan.

Manajemen RSABB dapat melakukan promosi jabatan bagi karyawan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sbb:

  • Adanya kebutuhan pengisian lowongan jabatan dalam organisasi RSABB
  • Kualitas dan kemampuan kerja
  • Prestasi Kerja
  • Sikap dan tingkah laku yang mencerminkan kepribadian seorang atasan dan pimpinan

Proses promosi terhadap karyawan yang berpotensi harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan berkeadilan

Untuk mempersiapkan karyawan menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka karyawan akan menjalani masa percobaan, dan karyawan yang bersangkutan akan diangkat sebagai pejabat sementara dalam jabatan tersebut untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan dinilai tidak mampu/tidak sanggup memegang jabatan tersebut maka kenaikan jabatan dimaksud dibatalkan sebelum masa 1 (satu) tahun tersebut berakhir.

Masa berlakunya suatu jabatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur dan Direktur berwenang untuk membebas tugas dan karyawan dari jabatannya apabila dianggap perlu demi kepentingan RSABB.

Jabatan dapat dicabut sesuai kebutuhan RSABB dan atau berdasarkan evaluasi kinerjanya.

Demi kelancaran kegiatan Rumah Sakit serta pendayagunaan tenaga kerja, maka RSABB dapat menempatkan, memutasikan/memindahkan karyawan untuk suatu pekerjaan/jabatan di RSABB dalam hal-hal sbb:

  • Bertambahnya pekerjaan di suatu tempat/bagian/ dan karenanya memerlukan penambahan karyawan.
  • Memberikan kesempatan kepada karyawan yang mempunyai harapan untuk maju agar dapat mengembangkan kariernya pada department lain atau tugas yang baru
  • Karyawan dapat dimutasikan ketempat/bagian lain dengan memperhatikan kompetensi, kecakapan, kemampuan serta mempertimbangkan perkkembangan kariernya di RSABB.
  • Karyawan yang oleh karena pertimbangan kemampuan atau prestasinya dapat simutasikan ke tempat/bagian atau jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
  • Kondisi karyawan yang oleh karena nasehat dokter tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan/jabatan yang sekarang sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan/jabatan lainnya yang lebih sesuai.
  • Mutasi dapat merupakan tindakan Promosi/Demosi
  • Pelaksanaan mutasi diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan melalui surat pemberitahuan mutasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan mutasi.
  • Karyawan diberikam kesempatan selama 3 (tiga) bulan sebagai masa percobaan untuk menyesuaikan diri dengan tempat/bagian/jabatan yang baru.
  • Apabila dalam masa 3 (tiga) bulan ternyata karyawan yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan pekerjaannya dengan barik ditempat/bagian/jabatan barunya, maka manajemen Rumah Sakit berhak untuk mengembalikan karyawan tersebut ke tempat/bagian/jabatan semula, kecuali maksud dari mutais tersebut merupakan demosi ke bagian/jabatan yang lebih rendah, maka karyawan yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan melalu peringatan tertulis.
  • Manajemen RSABB berhak memutasi karyawan antar bagian maupun antar Group Awal Bros. Penolakan dengan alasan yang tidak dapat diterima dianggap sebagai penolakan kerja ynag berarti penolakan kerja tersebut adalah pengunduran diri sepihak dari karyawan yang bersangkutan.
  • Demi kelancaran kegiatan Rumah Sakit serta pendayagunaan tenaga kerja dan peningkatan/penyesuaian kemampuan karyawan, RSABB dapat melakukan rotasi karyawan.
  • Pelaksanaan rotasi dilakukan oleh atasan dari karyawan dan ditetapkan dengan surat rotasi yang ditandatangani oleh manager terkait dan tembusannya diserahkan ke bagian SDM.

Bila dianggap perlu, Manajemen RSABB, berhak melakukan demosi yaitu pemindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah sesuai dengan kebutuhan pelayanan RSABB berdasarkan evaluasi kinerja karyawan tersebut.

Penolakan mutasi, rotasi, demosi dengan alasan yang tidak dapat diterima dianggap sebagai penolakan kerja yang berarti pelanggaran dan dapat diberikan sanksi.

  • Untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh, Manajemen RSABB akan  melakukan penilaian berdasarkan Kondite Karyawan dan Evaluasi Kinerja.
  • Peraturan tentang Kondite Karyawan dan Evaluasi Kinerja karyawan ini diatur dalam aturan tersendiri.
  •  Rumah Sakit memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh RSABB ataupun oleh instansi lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan RSABB
  • Peraturan tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Karyawan ini diatur dalam peraturan tersendiri.
  • Manajemen Rumah Sakit akan melakukan pemilihan karyawan Teladan dan Karyawan service star dilaksanakan pada perayaan ulang tahun RSABB atau pada moment tertentu.
  • Peraturan tentang pemilihan karyawan teladan dan karyawan service star diatur dalam aturan tersendiri.

RSABB akan memberikan penghargaan bagi karyawan yang telah bekerja terus menerus di RSABB dengan ketentuan sbb:

  • Pemberian Sertifikat, Vandel dan Emas diberikan bersamaan dengan HUT RSABB
  • Pemberian penghargaan uang diberikan pada setiap bulan Januari atau Juni tahun berjalan.
  • Pemberian uang adalah sebesar presentase kali gaji karyawan (gaji pokok
    + tunjangan tetap) yang bersangkutan.
  • Pengambilan Istirahat Panjang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberian emas akan disesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan sifat pekerjaan di Rumah Sakit yang membutuhkan waktu pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam, maka seluruh karyawan baik laki-kali maupun perempuan dapat dipekerjakan pada siang/malam hari dengan tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku, sbb:

  • 6 (enam) hari selama 1 (satu) minggu
  • 7 (tujuh) jam selama 1 (satu) hari
  • 40 (empat puluh) jam kerja selama 1 (satu) minggu
  • 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam kerja selama 1 (satu) bulan atau 25 (dua puluh lima) hari kerja sebulan

Untuk tenaga dokter umum, selain waktu kerja tersebut diatas terdapat waktu kerja lain yang akan diatur tersendiri.

Pengaturan Dinas Dibedakan Atas:

Yaitu pekerjaan yang harus memberikan pelayanan selama 24 jam dalam hal ini pelayanan dibagi atas 2 (dua) atau 3 (tiga) shift yaitu shift pagi, shift sore dan shift malam. Peraturan hari libur mingguan maupun hari libur nasional lainnya sepenuhnya diserahkan kepada Koordinator bagian atas persetujuan Manager terkait.

Yaitu pekerjaan yang pada dasarnya tidak memerlukan pelayanan selama 24 jam. Pengaturan hari libur mingguan dan hari libur nasional lainnya didasarkan pada sistem kalender, kecuali terdapat pergeseran hari libur nasional sesuai dengan instruksi dari pemerintah.

Jam kerja di RSABB bagi karyawan non shift adalah sebagai berikut:

a. Senin sampai dengan Kamis:

  • Pagi: 08.00 – 12.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Sore: 13.00 – 16.00 WIB

b. Jum’at

  • Pagi: 08.00 – 12.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Sore: 13.00 – 16.30 WIB

c. Sabtu

  • Pagi: 08.00 – 12.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Sore: 13.00 – 14.00 WIB

Jam kerja bagi karyawan dengan jadwal kerja shift akan diatur oleh masing-masing Koordinator Bagian dan atas persetujuan Manager terkait dengan ketentuan jumlah hari libur pada jadwal dinas harus sama dengan jumlah haru libur dalam kalender baik libur mingguan maupun libur nasional.

Jam kerja dengan jadwal 2 (dua) shif adalah sbb:

  • Dinas Pagi – Senin s/d Minggu: Jam 07.00 s/d 14.00
    • Istirahat: Diatur oleh masing-masing bagian
    • Libur: Diatur oleh masing-masing bagian
  • Dinas Siang – Senin s/d Minggu: Jam 14.00 s/d 21.00
    • Istirahat: Diatur oleh masing-masing bagian
    • Libur: Diatur oleh masing-masing bagian

Jam kerja dengan jadwal 3 (tiga shift) adalah sbb:

  • Dinas Pagi – Jam 07.00 s/d 14.00
    • Istirahat: diatur oleh masing-masing bagian
    • Libur: diatur oleh masing-masing bagian
  • Dinas Siang – Jam 14.00 s/d 21.00
    • Istirahat: Diatur oleh masing-masing bagian
    • Libur: Diatur oleh masing-masing bagian
  • Dinas Malam – Jam 21.00 s/d 07.00
    • Istirahat: Diatur oleh masing-masing bagian
    • Libur: Diatur oleh masing-masing bagian
    • Dengan tanpa melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka hari kerja dan waktu kerja yang dibuat dalam jadwal dinas masing-masing bagian dapat dirubah/disesuaikan dengan kondisi dan situasi perusahan.
    • Agar tidak terjadi salah pengertian, maka perlu ditegaskan bahwa jika karyawan (sistem shift) bekerja pada Hari Raya, maka hak libur yang bersangkutan akan diganti dengan hari lainnya.

Kerja lembur merupakan pekerjaan yang pelakasanannya tidak dapat diselesaikan dalam waktu kerja biasa setiap hari dan karena itu membutuhkan pekerjaan yang melebihi dalam waktu kerja biasa dan sifatnya harus segera diselesaikan dalam hal-hal berikut ini:

  • Pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang
  • Pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi rumah sakit atau menganggu kelancaran pelayanan dan atau operasional rumah sakit secara umum.

Kerja Lembur hanya boleh dilaksanakan di tempat kerja dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari koordinator/atasan terkait.

Karyawan mendapatkan tunjangan makan apabila lembur dilakukan selama minimal 4 (empat) jam (termasuk jam istirahat) sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja 102/men/IV/2004.

Pembayaran lembur dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh Manajemen Rumah Sakit.

Pajak atas penerimaan pendapatan lembur ditanggung oleh karyawan.

  1. Sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan maka seluruh karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja terus menerus selama  1 (satu) tahun atau selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal diterima bekerja di RSABB, kecuali cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan diperhitungkan sebagai hutang cuti tahunan.
  2. hak cuti tahunan pada periode berikutnya diberikan setiap tanggal 1 Januari dan berakhir setiap tanggal 31 Desember.
  3. Pengambilan cuti tahunan dilaksanakan selama rentang waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 2 (dua) tersebut diatas dalam tahun berjalan.
  4. Untuk menjamin kelangsungan pekerjaan, manajemen berhak  mengatur istirahat/cuti tambahan karyawan dan berhak menangguhkan cuti tersebut untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal 31 Desember yaitu pada bulan Juni tahun berikutnya. Cuti tahunan harus diajukan kepada atasan masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan diketahui oleh bagian SDM selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jadwal dinas keluar.
  5. Pengambilan cuti tahunan tidak boleh kumulatif tahun depan kecuali karena alasan penundaan yang dilakukan oleh perusahaan.
  6. Selama karyawan menjalani cuti, yang bersangkutan sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali apabila tugas/dinas memerlukan kehadirannya di Rumah Sakit.
  7. Jika terdapat keadaan seperti tersebut diatas, maka sisa cuti yang belum sempat digunakan akan diperhitungkan kembali.
  8. Hak cuti tahunan akan kadaluarsa dengan sendirinya apabila karyawan tidak mempergunakannya setelah 6 (enam) bulan sejak berakhirnya hak cuti tahunan, kecuali ada surat rekomendasi dari atasan langsung yang menerangkan bahwa keterlambatan pengambilan cuti tahunan tersebut karena alasan penangguhan guna kepentingan operasional unit kerjanya.
  9. Karyawan yang belum memperoleh hak Cuti Tahunan, dalam kondisi tertentu akan diberikan cuti sesuai kebijakan yang diberikan oleh manajer terkait, dan apabila ybs mengundurkan diri sebelum hak cuti diperoleh maka akan dikompensasikan dengan penerimaan gaji terakhir.
  10. Pada dasarnya cuti tahunan tidak dapat diuangkan.
  11. Karyawan yang bekerja dengan jadwal shift, jika dinas pada Hari Libur Nasional maka hak libur yang bersangkutan akan diganti dengan hari lain dengan mendapatkan libur umum.
  12. Masa aktif penggantian libur adalah 90 hari terhitung sejak tanggal dinas disaat libur.
  1. Karyawan yang telah menikah dengan sah dapat mengambil cuti hamil/melahirkan selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan sesudah melahirkan dihitung berdasarkan hari perkiraan lahir.
  2. Atas dasar faktor produktivitas kerja, kesehatan dari karyawati yang bersangkutan, maka cuti melahirkan hanya akan diberikan kepada karyawati dengan usia masa kerja 1 tahun 9 bulan dan usia kelahiran mature.
  3. Karyawab harus mengajukan permohonan cuti melahirkan ke atasan langsung dan diketahui oleh bagian SDM dengan disertai surat keterangan perkiraan kelahiran dari dokter.
  4. Karyawati yang mengalami keguguran kandungan yang tidak disengaja dan atau abortus provocatus dengan alasan medis mendapat istirahat 1,5 bulan terhitung sejak tanggal gugur kandungan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter, dan di setujui oleh dokter RSABB yang telah ditetapkan.
  5. Karyawati yang sudah menikah dengan masa kerja 15 bulan secara terus menerus mengalami keguguran sesuai indikasi medis dengan gaji penuh dengan klasifikasi sebagai berikut:
    • Kehamilan  ≤ 19 minggu  cuti 1 minggu dan maksimal 1,5 bulan sesuai kondisi pasien (karyawan yang bersangkutan) berdasarkan rekomendasi dari dokter.
    • Kehamilan 20 minggu sampai 24 minggu cuti 1.5 bulan.
  6. Cuti melahirkan tidak dapat digabung dengan cuti tahunan
  7. Cuti tahunan baru  bisa diberikan setelah 1 (satu) bulan cuti melahirkan
  8. Cuti melahirkan dengan dibayar upah, sampai anak ke-3.

Ketentuan mengenai istirahat panjang bagi karyawan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan di RSABB.

  1. Pada dasarnya setiap karyawan dilarang meninggalkan pekerjaan kecuali atas ijin tertulis dari atasan langsung diketahui oleh bagian SDM
  2. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah diberikan untuk kepentingan karyawan karena alasan-alasan sebagai berikut:
    • Karyawan menikah (pertama), dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
    • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    • Mengkhitankan anaknya atau membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
    • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
    • Suami/isteri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia. dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
    • Izin diberikan sesuai dengan kondisi saat itu dan tidak dapat disimpan sebagai libur.
  3. Meninggalnya anggota keluarga:
    • Bagi karyawan status menikah, Suami/istri, anak sah, orang tua/mertua meninggal dunia di dalam Provinsi Kepulauan Riau diberi izin sampai dengan 2 (dua) hari kerja, diluar Provinsi Kepulauan Riau diberi izin sampai dengan 3 (tiga) hari kerja.
    • Bagi Anggota keluarga karyawan yaitu: saudara kandung, saudara kandung suami/istri meninggal dunia di dalam Provinsi Kepulauan Riau diberi izin sampai dengan 1 (satu) hari kerja, diluar Provinsi Kepulauan Riau 2 (dua) hari kerja.
  4. Karyawan yang menjalankan tugas dan kewajiban negara diberi izin meninggalkan pekerjaan sesuai dengan ketentutan dan perundangan yang berlaku.
  5. Karyawan yang melaksanakan panggilan ibadah untuk yang pertama kalinya selama bekerja di RSABB diberi izin meninggalkan pekerjaan dengan mengikuti jadwal perjalanan ibadah dari Kementerian Agama dan atau penyelenggara perjalanan ibadah, tidak melebihi dari 40 (empat puluh) hari.
  6. Karyawan wajib mengajukan permohonan tertulis ke bagian SDM sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum melaksanakan izin tersebut di atas kecuali:
    • Izin kelahiran anak kandung
    • Izin kematian anggota keluarga
  7. Karyawan yang tidak masuk atau meninggalkan pekerjaan tanpa izin pimpinan atau tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan hukuman disiplin.

Karyawan yang tidak dapat bekerja karena alasan sakit dapat dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapat upah penuh berdasarkan keterangan istirahat tertulis dari klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 BPJS Kesehatan yang ditunjuk atau dokter RSABB. Surat keterangan sakit wajib mencantumkan diagnosa penyakit dari dokter yang memeriksa.

  1. Untuk menyatakan kebenaran sakit yang bersangkutan, diperlukan surat keterangan sakit dari dokter yang merawatnya untuk disampaikan pada bagian SDM melalui atasan yang bersangkutan.
  2. Apabila karyawan sakit dan hanya menunjukkan Surat Keterangan Beronat serta tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Istirahat dari dokter Rumah Sakit atau klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 BPJS Kesehatan yang ditunjuk, maka Manajemen RSABB akan menetapkan sebagai izin diluar tanggungan Rumah Sakit.
  3. Bila karyawan tidak dapat hadir karena sakit yang berkepanjangan yang dibuktikan dengan surat sakit dari dokter yang merawatnya maka penerimaan upah/gaji akan diatur sebagai berikut:
    • Masa 4 (empat) bulan pertama upah dibayar 100%
    • Masa 4 (empat) bulan kedua upah dibayar 75%
    • Masa 4 (empat) bulan ketiga upah dibayar 50%
    • Bulan berikutnya upah dibayar 25% dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh RSABB.
    • Bila ternyata sampai 12 (dua belas) bulan yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka Manajemen Rumah Sakit akan mengambil kebijaksanaan untuk memutuskan hubungan kerja/memberhentukan dengan hormat karyawan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bila sakitnya terputus-putus dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, dianggap sebagai sakit yang terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawatnya.
  5. Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 (tiga) bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.
  6. Atasan langsung dan atau bagian SDM akan memberikan Tindakan Disiplin kepada karyawan yang memberikan alasan tidak benar (bohong) untuk meminta izin tidak masuk kerja.
  1. Pada dasarnya setiap karyawan dilarang meninggalkan pekerjaan kecuali atas izin atasan langsung dan bagian SDM
  2. Izin diluar tanggungan Rumah Sakit adalah izin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat gaji.
  3. Manajemen RSABB berhak untuk menyetujui atau menolak perminataan karyawan yang berkeinginan untuk meninggalkan pekerjaannya dengan izin diluar tanggungan Rumah Sakit.
  4. Karyawan dapat memperoleh izin di luar tanggungan untuk keperluan sbb:
    • Kesehatan keluarga langsung dari karyawan (suami/isti, anak kandung sah, dan orang tua kandung)
    • Kepentingan pendidikan karyawan
    • Mendampingi suami/istri dalam rangka menunaikan ibadah keagamaan
  5. Pengambilan izin diluar tanggungan dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
    • Mengajukan permohonan secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang sah
    • Pengambilan izin diluar tanggungan yang bersifat bulanan dapat diberikan dengan jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan kalender dalam 1 (satu) tahun
    • Pengambilan izin diluar tanggungan yang bersifat harian dibatasi dan akan diberikan maksimal 1 (satu) hari dalam sebulan, atau 12 (dua belas) hari dalam 1 (satu) tahun.
  1. Karyawan yang terlambat datang ketempat kerja atau tidak masuk kerja diwajibkan untuk segera melaporkan kepada atasannya.
  2. Toleransi keterlambatan masuk kerja adalah maksimum 10 (sepuluh) menit dalam satu bulan.
  3. Bagi karyawan tidak melakukan absensi baik masuk kerja maupun pulang kerja maka dianggap terlambat atau pulang lebih awal 120 (serauts dua puluh menit)
  4. Jika tidak masuk kerja dengan alasan sakit maka pada hari pertama masuk kerja harus menyerahkan surat keterangan istirahat dari dokter RSABB atau dokter Klinik Kesehatan lain yang ditunjuk.
  5. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin/pemberitahuan/alasan yang sah yang dapat diterima/tanpa disertai dengan bukti-bukti tertulis yang sah dianggap sebagai mangkir.
  6. Kepada karyawan yang mangkir, gaji pada hari mangkir akan dipotong dengan formula perhitungan sebagai berikut:
    • Jumlah Hari Mangkir x Gaji Sebulan (gaji pokok+tunjangan tetap).
  1. Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
  2. Penetapan gaji pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, pendidikan, kecakapan, prestasi kerja, kondite dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.
  3. Hari/tanggal pembayaran gaji adalah awal dari bulan berikutnya.
  4. Gaji karyawan akan dikenakan pemotongan untuk hal-hal sebagai berikut:
    • Iuran Tunjangan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh karyawan sebesar 2% dari Gaji Pokok+Tunjangan Transportasi
    • Iuran Jaminan Pensiun dibayar oleh karyawan sebesar 1% dari Gaji Pokok+Tunjangan Transportasi
    • Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibayar oleh karyawan sebesar 1% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Transportasi.
    • Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan perpajakan yang berlaku
    • Absen atau mangkir
    • Izin di luar tanggungan
    • Sakit dan tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Istirahat yang dikeluarkan oleh dokter RSABB atau klinik yang telah ditunjuk.
  5. Peninjauan kembali atas gaji karyawan secara umum akan dilakukan setiap tahun. Keputusan pemberian kenaikan gaji adalah sepenuhnya menjadi wewenang Manajemen RSABB.
  1. Kenaikan gaji atas dasar prestasi kerja akan diberikan kepada karyawan menurut ketentuan sbb:
    • Pelaksanaan evaluasi kenaikan gaji berkala dilakukan setahun 1 (satu) kali pada bulan Januari
    • Besarnya kenaikan atau persentase kenaikan tergantung dari prestasi kerja karyawan dan secara lebih terperinci akan ditetapkan oleh Manajemen RSABB
  2. Kenaikan gaji karena penyesuaian diberikan kepada karyawan menurut ketentuan sbb:
    • Apabila pada tahun yang sedang berjalan terjadi kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter, termasuk perubahan Upah Minimum Kota (UMK)
  3. Besarnya kenaikan akan ditentukan kemudian sesuai dengan pengaruh kebijakan pemerintah tersebut.
    • Apabila karyawan menghasilkan suatu prestasi yang istimewa, karenanya perlu diberikan imbalan kenaikan gaji. Adapun pengaturannya akan ditetapkan kemudian oleh Manajemen RSABB.

Manajemen RSABB akan memberikan penilaian Tunjangan Kerajinan bagi karyawan yang telah memasuki masa kerja bulan ke-4

  1. Tunjangan kerajinan akan diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja Individu, nilai Prestasi Kerja Unit, Jabatan, dan kinerja Rumah Sakit, dengan ketentuan sbb:
    • Izin/Sakit (MC) 1 hari dalam 1 bulan tidak mendapatkan tunjangan kerajinan.
    • Terlambat lebih dari 10 menit dalam 1 bulan, mendapat 75% dari tunjangan kerajinan.
    • Alpa/mangkir dan Sakit (Non MC) tidak mendapat tunjangan kerajinan.
    • Mendapat teguran lisan hanya akan mendapatkan sebesar 50% dari tunjangan  kerajinan.
    • Selama mendapatkan Teguran Tertulis, karyawan tidak akan mendapatkan tunjangan kerjinan (selama enam bulan)
  2. Pembayaran tunjangan kerajinan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan Manajemen RSABB.
  1. Yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah:
  2. Perjalanan yang dilakukan oleh karyawan ke suatu tempat di luar tempat kerja rutin di lingkungan RSABB, untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan atas perintah tertulis yang diberikan oleh Manajemen RSABB.
  3. Yang termasuk dalam kategori perjalanan dinas ke luar kota maupun ke luar negeri meliputi tugas/training/seminar berdasarkan surat penugasan dengan ketentuan sbb:
    • Jarak tempuh dari RSABB ke tempat tujuan adalah di luar pulau Batam (Pesawat/kapal)
    • Lama perjalanan dinas (pulang pergi) termasuk pelaksanaan kerja melebihi dari 7 (tujuh) jam sehari
    • Karena tugasnya, karyawan diharuskan menginap di kota tempat bertugas
  4. Biaya perjalanan dinas yang menyangkut kepentingan Rumah Sakit menjadi tanggungan RSABB.
  5. Biaya perjalanan dinas yang menyangkut kepentingan pasien menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.
  6. Setiap karyawan yang melakukan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan RSABB berhak mendapat tunjangan perjalanan dinas dengan ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Direktur
  7. Perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan tidak terhitung kedalam jam kerja di luar jam dinas (lembur).

Pelayanan kesehatan karyawan, menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Karyawan mendapatkan fasilitas sesuai dengan hak, tertuang dalam Keputusan Direktur.

  1. Pemeriksaan kesehatan berkala karyawan dilaksanakan setiap satu tahun sekali, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis pemeriksaan dalam Medical Check Up akan disesuaikan dengan penempatan bagian yang bersangkutan dan akan diatur tersendiri dalam keputusan direktur.
  2. Untuk memantau kesehatan karyawan, rumah sakit akan memberikan fasilitas Medical Check Up bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan kelipatannya tanpa terputus, fasilitas Medical Check Up akan diberikan pada bulan Januari atau Juni dan tidak dapat  dialihkan/ diuangkan.

RSABB akan memberikan bantuan makan kepada seluruh karyawan dalam bentuk natura dan setiap karyawan akan diberi kupon makan.

  • Pada dasarnya karyawan hanya mendapat bantuan makan 1 x sehari sesuai dengan jam dinasnya masing-masing, kecuali diperjanjikan lain, maka karyawan yang bersangkutan mendapatkan bantuan makan 3 x sehari dan bantuan tersebut adalah bersifat meelkat pada fasilitas tempat tinggal karyawan.
  • Kupon makan hanya berlaku pada bulan berjalan yang tercantum dalam kupon tersebut.

Bantuan beasiswa bagi putra putri karyawan RSABB diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direktur

  1. Menjelang hari raya keagamaan, Manajemen Rumah Sakit memberikan tunjangan Hari Raya kepada karyawan yang besar dan pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 Tahun 2016.
  2. Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut:
    • Karyawan dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, menerima Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah.
    • Karyawan dengan masa 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, menerima Tunjangan Hari Raya secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan sebagai berikut:
      • Masa kerja (bulan) x upah sebulan (yang dimaksud dengan upah sebulan adalah Gaji Pokok ditambah dengan tunjangan tetap.)
        • Waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan.
        • Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
  1. Untuk memberikan perlindungan bagi karyawan, diselenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Jaminan Hari Tua (JHT)
    • Jaminan Kematian (JK)
    • Jaminan Pensiun (JP)
  2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
  3. Iuran untuk program Jaminan Ketenagakerjaan di tanggung bersama antara Perusahaan dan karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (PB Jamsostek) Program, Perusahaan, Karyawan.
    • JKK 0.24%, 0%
    • JKM 0.30%, 0%
    • JHT 3.7%, 2%
    • JP 2%, 1%

dari gaji pokok dan transport sebulan

  1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
  1. RSABB akan memberikan alat pelindung diri kepada karyawan guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dalam melakukan pekerjaannya menurut jenis, tempat kerja dan kondisi kerja.
  2. Setiap karyawan yang dikarenakan jenis dan kondisi kerjanya, diwajibkan memakai pelindung diri bila sedang bekerja dan wajib memelihara alat pelindung tersebut.
  3. Karyawan wajib melaporkan kepada atasan terhadap hal-hal yang mebahayakan keselamatan karyawan dan rumah sakit.
  4. Karyawan berhak atas pemeriksaan kesehatan berkala yang beresiko atas pekerjaannya yang diatur dalam peraturan rumah sakit.
  1. Setiap karyawan wajib dan harus berusaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, oleh sebab itu untuk pekerjaan tertentu yang mengandung resiko kecelakaan harus dilakukan dengan teliti dan cermat.
  2. Kecelakaan kerja adalah: kecelakaan yang terjadi di tempat, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui.
  3. Karyawan wajib melaporkan kepada atasan terhadap hal-hal yang membahayakan keselamatan karyawan dan rumah sakit
  4. Karyawan berhak atas pemeriksaan kesehatan berkala yang beresiko atas pekerjaannya yang diatur dalam peraturan rumah sakit.
  1. Setiap karyawan wajiib dan harus berusaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, oleh sebab itu untuk pekerjaan tertentu yang mengadung resiko kecelakaan kerja harus dilakukan dengan teliti dan cermat.
  2. Kecelakaan kerja adalah: kecelakaan yang terjadi di tempat, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang bisa atau wajar dilalui.
  3. Kecelakaan kerja yang dimaksud pada ayat 1 diatas adalah kecelakaan yang dialami karyawan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja.
  5. Setiap karyawan wajib mencegah terjadinya kecelakaan kerja, oleh sebab itu pekerjaan yang mengandung resiko kecelakaan kerja harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku
  6. Bila terjadi kecelakaan kerja maka bagian yang bersangkutan wajib melaporkan secara lisan dan tertulis kepada K3RS dan bagian SDM dalam waktu 1 x 24 jam setelah kecelakaan tersebut.
  1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Rumah Sakit.
  2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin khusus dari Managemen RSABB.
  3. Pada saat Pemutusan Hubungan Kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan Rumah Sakit harus diserahkan oleh karyawan kepada atasan terkait.
  1. Karyawan wajib menerapkan budaya Service With Love dan budaya Pelayanan PRIMA.
  2. Karyawan wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik RSABB baik didalam maupun diluar RSABB.
  3. Karyawan wajib menjaga dan memegang teguh rahasia RSABB yang diketahuinya.
  4. Karyawan wajib menjalankan, mematuhi dan menjunjung tinggi kode etik profesi sesuai dengan profesi masing-masing.
  5. Karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
  6. Karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik/asset RSABB.
  7. Karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis, serasi, saling mendukung, tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai dengan atasan, bawahan dan teman sekerja.
  8. Karyawan dilarang memberikan keterangan palsu dan melakukan kebohongan.
  9. Karyawan dilarang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
  10. Karyawan yang oleh karena tugas dan jabatannya dilarang meminta atau menerima hadiah dari siapapun sebagai imbalan jasa.
  11. Karyawan dilarang mempengaruhi pimpinan, keluarga pimpinan atau teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau tata susila.
  12. Karyawan dilarang menghina secara kasar atau mengancam pelanggan/pemilik/pimpinan/teman sekerja dan keluarganya.
  13. Karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila baik didalam maupun diluar lingkungan RSABB.

Tata Tertib Penampilan Karyawan

  1. Bagi karyawan yang mendapatkan seragam dari RSABB, diwajibkan memakai seragam tersebut sesuai dengan jadwal pemakaian seragam masing-masing bagian.
  2. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan seragam diharapkan memakai pakaian yang sesuai dan serasi serta tidak diperkenankan memakai baju kaos dan jeans.
  3. Jilbab/kerudung wajib dimasukkan kedalam kerah baju, bagi karyawan yang memakai jilbab.\
  4. Pada waktu dinas lengan baju tidak diperbolehkan digulung.
  5. Pakaian dinas dilarang/tidak diperbolehkan digulung
  6. Pakaian dinas dilarang/tidak diperbolehkan untuk dirubah model
  7. Bagi karyawan RSABB yang akan memasuki wilayah RSABB harus memakai pakaian secara formal, rapi & sopan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
  1. Bagi karyawan pria, panjang rambut tidak boleh melebihi kerah baju dan harus disisir rapi
  2. Bagi karyawan wanita yang berambut pendek harus disisir rapi dan bagi karyawan wanita yang berambut panjang harus memakai harnet.
  3. Karyawan pria tidak diperkenankan memelihara jenggot atau cambang dan bagi yang berkumis wajib merawat kumisnya dengan rapi.
  • Pada waktu dinas, karyawan wajib memakai sepatu dengan rapi.
  • Karyawan wanita tidak diperkenankan memakai sepatu olahraga (casual) atau sepatu sendal selama berdinas.
  • Karyawan diwajibkan menggunakan tanda pengenal karyawan selama bekerja di RSABB.
  • Tanda pengenal harus disematkan disebelah kiri seragam/pakaian kerja lainnya
  • Untuk menghindari terganggunya pelayanan pasien maupun terganggunya aktivitas kerja lainnya, maka dilarang menggunakan gantungan tali pada tanda pengenal karyawan.
  • Untuk menjaga keselamatan dan kealancaran tugas, maka pada saat berdinas karyawan tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang mencolok, khusus keperawatan wajib melepas seluruh perhiasannya pada saat berdinas.
  • Dalam bertugas karyawan wajib menjaga sikap tubuh selalu tegap.
  • Dalam bertugas, karyawan wajib menjaga raut wajah selalu tersenyum dan bersikap ramah melayani pasien.

Demi tertibnya administrasi dan kelengkapan data karyawan maka seluruh karyawan wajib melaporkan secara lisan/ tertulis ke bagian SDM, apabila terjadi perubahan yang menyangkut data – data pribadinya.

  • Perubahan Status Karyawan
  • Perubahan Alamat Karyawan
  • Perubahan Keluarga Karyawan
  • Perubahan Data Pendidikan dan Training
  • Perubahan Data Pribadi lainnya.

Karyawan wajib mentaati waktu/jadwal kerja yang telah ditentukan oleh Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

  1. Karyawan yang tidak masuk kerja wajib memberitahukan/meminta ijin secara tertulis sebelum pelaksanaan ketidakhadirannya kepada atasan yang berwenang, kecuali izin yang diluar rencana (sakit, terkena musibah) maka izin tersebut dapat diberitahukan kepada atasannya pada hari yang bersangkutan izin.
  2. Karyawan wajib melakukan finger print pada saat kehadiran dan kepulangannya
  3. Karyawan yang terpaksa meninggalkan tempat dinas pada waktu jam kerja, wajib memberitahukan/meminta izin kepada atasan yang berwenang.
  4. Di luar jam kerja, Karyawan tidak diperkenankan untuk berada dilingkungan rumah sakit kecuali untuk urusan berobat atau dengan seizin atasan yang bersangkutan.
  1. Karyawan wajib mentaati peraturan keselamatan kerja di RSABB.
  2. Sebelum dan sesudah bekerja karyawan wajib melakukan pengecekan terhadap lingkungan/tempat kerja untuk memastikan bahwa kondisinya benar-benar aman dan nyaman untuk bekerja
  3. Demi terciptanya keselamatan kerja, maka karyawan dilarang melakukan hal-hal seperti dibawah ini:
    • Menempatkan alat/barang secara serampangan sehingga dapat membahayakan dirinya atau karyawan lainnya.
    • Menghidupkan/ menjalankan/mengerakkan/mengoperasikan alat-alat, mesin-mesin, kendaraan yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Karyawan yang mengetahui karyawan lainnya atau teman sekerjanya mendapatkan kecelakaan, wajib memberikan pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang dimilikinya kemudian melaporkannya kepada atasan terkait.

 

  1. Penerimaan karyawan RSABB dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelayanan kesehatan rumah sakit serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Manajemen. Manajemen RSABB berhak sepenuhnya untuk menentukan jumlah karyawan, dan proses seleksi penerimaan karyawan baru.

  2. Karyawan dengan status Suami-Isteri, Orang Tua-Anak/Menantu dan antar saudara kandung tidak dapat dipekerjakan dalam satu lingkungan RSABB, kecuali ditentukan lain oleh Managemen RSABB.

  3. Seluruh karyawan wajib menandatangani dan mendapatkan copy Surat Perjanjian sejak saat memulai hubungan kerjanya dengan Rumah Sakit.

  4. Setiap karyawan yang masih dalam hubungan kerja dengan RSABB berhak mendapatkan kompensasi dan fasilitas sebagai berikut :

    • Gaji yang disesuaikan dengan peraturan penggajian RSABB.

    • Bantuan makan yang bersifat natura

    • Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

    • Fasilitas Kesehatan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di RSABB dan ketentuan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

  5. Setiap karyawan yang masih dalam hubungan kerja dengan RSABB dilarang bekerja untuk Instansi lain.

Mengingat pada akibat resiko kerja dan sifat usaha pelayanan jasa rumah sakit, maka manajemen RSABB memberlakukan sistem kontrak dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Adanya ketentuan tentang status kontrak wajib disetujui oleh Manajemen RSABB dengan Karyawan yang bersangkutan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja.

  2. Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62, selama menjalani masa kontrak masing-masing pihak tidak diperkenankan mengakhiri hubungan kerja sampai dengan masa kontrak berakhir, namun demikian apabila masing-masing pihak terpaksa memutuskan hubungan kerja maka pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib membayar ganti kerugian kepada pihak lainnya sebesar gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.

  3. Karyawan yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya dapat diangkat menjadi Karyawan tetap atau menjalani kontrak berikutnya atau diputus hubungan kerjanya secara layak sesuai kebutuhan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi karyawan yang telah memenuhi syarat dan sesuai standar yang ditetapkan Manajemen RSABB maka akan diangkat sebagai karyawan tetap dan berkewajiban menandatangani serta berhak mendapatkan copy dari Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

  1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Manajemen RSABB dengan Karyawan yang dibuat secara tertulis.

  2. Jenis Perjanjian Kerja yang berlaku adalah sbb :

  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  4. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Penempatan tenaga kerja asing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di RSABB harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap karyawan serta melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila

  2. Sesuai dengan program alih teknologi maka Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di RSABB wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada Karyawan Indonesia.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.