Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) adalah upaya yang dilakukan di rumah sakit untuk menjamin keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga kerja, pasien, pendamping, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit. Ruang lingkup K3RS meliputi manajemen risiko K3RS, keselamatan dan keamanan di rumah sakit, pelayanan kesehatan kerja, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pencegahan dan pengendalian kebakaran, pengelolaan prasarana dan peralatan medis, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana.